Kenali Ciri-ciri Kategori Penerima Manfaat yang Tidak akan Lagi Mendapat Saldo Dana Bansos dari Pemerintah, Apakah Anda Termasuk?

Jumat 06 Sep 2024, 22:56 WIB
Ilustrasi tanda KPM yang tidak akan lagi mendapat saldo dana bansos dari pemerintah. (Dok. Pemdes Sidoharjo)

Ilustrasi tanda KPM yang tidak akan lagi mendapat saldo dana bansos dari pemerintah. (Dok. Pemdes Sidoharjo)

POSKOTA.CO.ID - Berikut ini ciri-ciri keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak akan mendapatkan lagi saldo dana bansos dari pemerintah.

Bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) ditujukan untuk masyarakat Indonesia yang masuk dalam kategori prasejahtera atau miskin.

Penerima bansos ini harus terlebih dahulu terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Untuk terdaftar dalam sistem DTKS ini, calon penerima manfaat bisa mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP) di aplikasi cek bansos atau melalui pendamping bantuan sosial.

Setelah itu, pihak dari Kemensos akan melakukan verifikasi apakah NIK KTP calon penerima manfaat layak untuk menerima bantuan dari pemerintah atau tidak.

Dalam kebijakan terbarunya, Kemensos menerapkan proses verifikasi berlapis mulai dari tingkat RT/RW, desa, kecamatan, pemerintah daerah hingga kementerian atau lembaga yang terkait dengan penyaluran bansos.

Ada dua bansos kemensos yang reguler dibagikan oleh pemerintah, yakni bantuan pangan non tunai (BPNT) serta program keluarga harapan (PKH).

Selain dua bantuan itu, Kemensos juga membagikan bantuan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) serta beras 10 kilogram.

Ciri-ciri Penerima Manfaat yang Tidak akan Menerima Lagi Bansos dari Pemerintah

Mengutip dari sosial media pendamping bantuan sosial, Jihan Nabila disebutkan jika ada sejumlah kategori masyarakat yang tidak akan lagi mendapatkan bansos dari pemerintah.

Kategori masyarakat tersebut ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:

  • KPM terdaftar telah berpindah domisili tanpa adanya pemberitahuan pada pendamping bantuan sosial
  • Data kartu keluarga (KK) dari penerima manfaat terdeteksi memiliki gaji di atas UMR yang ditandai dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan, anggota TNI, Polri, ASN dan lain sebagainya
  • KPM telah meninggal dunia, tanpa memiliki pengganti penerima manfaat

Namun dari ketiga tanda tersebut, KPM tetap bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah asalkan memenuhi syarat ini:

  • Memiliki BPJS tetapi gaji di bawah UMR
  • Memiliki pengganti penerima apabila KPM meninggal dunia, dengan cara melaporkannya ke pendamping bantuan sosial
  • Apabila KPM berpindah domisili, segera melaporkan kepindahannya pada pendamping bantuan sosial atau operator DTKS di tingkat desa

Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh KPM untuk menghidari terhapusnya data penerima di DTKS serta karena sifatnya telah terjadwal, KPM tidak bisa melaporkan secara dadakan untuk pembaharuan data.

Jika KPM segera melapor kepada pendamping bantuan sosial, kemungkinan pemrosesan data bisa dilakukan dengan cepat.

Demikian informasi terkait ciri-ciri KPM yang tidak akan lagi mendapatkan saldo dana bansos dari pemerintah.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update