Terdiri dari yang ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dengan ketentuan masing-masing dari KLJ, KPDJ, dan KAJ.
Semua itu juga harus melalui hasil verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan KLJ berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Itulah dia penjelasan terkait jadwal pencairan saldo dana dari KLJ tahap 3 September 2024 di Bank DKI dan cara cek status penerimanya. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.