POSKOTA.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa akan kembali cair pada awal September 2024 ini, bantuan sosial (bansos) ini diberikan kepada masyarakat dengan kategori miskin ekstrem dengan jumlah pencairan dana bansos senilai Rp300.000.
BLT Dana Desa 2024 dicarikan setia bulan selama setahun dengan tujuan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di wilayah pedesaan Indonesia. Bantuan ini menggunakan dana bansos alokasi khusus di bawah instruksi Kementerian Desa.
Melansir dari kanal YouTube Diary Bansos, pada awal September 2024 ini sejumlah desa sudah mulai menyalurkan bantuan BLT Dana Desa untuk alokasi tahap ke-9, dengan jumlah pencairan beragam tergantung pada ketentuan setiap desa.
Karena mekanisme dan periode penyalurannya dana bansos ini tergantung pada kebijakan desa setempat, ada desa yang menyalurkan setiap bulan, dua bulan sekali, atau bahkan untuk beberapa bulan sekaligus.
Bantuan yang bersumber dari APBDes di berikan kepada masyarakat dengan kategori miskin ekstrem dengan syarat berikut ini:
Syarat Penerima BLT Dana Desa
- Keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang belum terdaftar
- Tidak mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Sembako
- Mengalami kehilangan pekerjaan dan tidak memiliki tabungan yang cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup selama tiga bulan ke depan
- Memiliki anggota keluarga yang rentan terhadap penyakit kronis atau berkepanjangan
- Keluarga dengan anggota lansia atau penyandang disabilitas yang hidup sendiri
Masyarakat yang termasuk ke dalam syarat di atas namun belum mendapatkan bantuan, bisa mengajukan diri agar mendapatkan manfaat BLT Desa ke lembaga dan pemerintah desa setempat.
Jika sudah diajukkan, pemerintah setempat akan melakukan seleksi verifikasi lapangan, evaluasi kelayakan, hingga memutuskan apakah masyarakat tersebut layak atau tidak untuk mendapatkan bansos.
Apabila pengajuan disetujui, maka pada tahap selanjutya akan mendapatkan bantuan. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai langsung kepada penerima.
Adapun tujuan dari bansos ini adalah untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat desa yang terdampak oleh krisis, meningkatkan daya beli masyarakat di pedesaan, serta mendukung pemulihan ekonomi lokal melalui peningkatan konsumsi rumah tangga di desa.
Pengawasan dan pelaksanaan BLT Dana Desa ini diawasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Pengelolaan dan penyaluran dilakukan oleh pemerintah desa setempat, dan diawasi oleh lembaga desa serta perangkat daerah terkait.
Demikian informasi terkait dana bansos Rp300.000 yang bisa didapatkan oleh masyarakat miskin ekstrem melalui bantuan langsung tunai dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.