Selamat! NIK pada KTP Ini Terdata Pemerintah Sebagai Penerima Subsidi Dana Bansos yang Bertotalkan Rp2.400.000 dari Program BPNT 2024, Simak Pencairannya di Sini

Jumat 06 Sep 2024, 18:37 WIB
Simak disini pencairan subsidi dana bansos yang totalnya Rp2.400.000 diterima NIK pada KTP yang terdata pemerintah ini dari Program BPNT 2024. (Poskota/Aldi Irawan)

Simak disini pencairan subsidi dana bansos yang totalnya Rp2.400.000 diterima NIK pada KTP yang terdata pemerintah ini dari Program BPNT 2024. (Poskota/Aldi Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik NIK di KTP ini telah terdata pemerintah sebagai penerima subsidi dana bansos yang bertotalkan Rp2.400.000 melalui program BPNT 2024, berikut ini simak pencairannya.

Untuk bisa mendapatkan bantuan dana bansos tersebut diperlukannya memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu bentuk bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan memberikan bantuan tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Kriteria penerima BPNT adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).

Berikut adalah informasi mengenai besaran dana, kriteria penerima, syarat penerima, hingga cara mendaftar BPNT.

Rincian Nominal Dana BPNT 2024

Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.

Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:

  • Setiap bulan: Rp200.000
  • Dua bulan sekali: Rp400.000
  • Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000

Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000

Cara Mencairkan BPNT

Dana BPNT untuk 2024 bisa dicairkan dengan dua cara berikut:

Berita Terkait
News Update