NIK E-KTP Ini Berhasil Masuk Daftar Penerima Dana Bansos Rp2.400.000 dari Pemerintah, Cairkan Uang PKH dengan Metode Berikut

Kamis 05 Sep 2024, 09:58 WIB
KPM ini mendapatkan dana bansos Rp2.400.000 PKH 2024. Cek metode penyalurannya. (Poskota/Della Amelia)

KPM ini mendapatkan dana bansos Rp2.400.000 PKH 2024. Cek metode penyalurannya. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ini berhasil masuk daftar penerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000.

Data tersebut milik pendaftar yang telah mendapat verifikasi dan validasi dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi penerima bansos.

Subsidi uang sebesar Rp2.400.000 akan sampai kepada mereka dari kalangan kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.

Sementara untuk pencairannya, Kemensos membagi dalam beberapa tahap sesuai periode salur yang telah ditentukan.

Apa Itu PKH?

PKH merupakan bantuan bersyarat yang diselenggarakan pemerintah Indonesia untuk menanggulangi kemiskinan.

Program ini berupa pemberian uang tunai kepada keluarga miskin yang telah masuk Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DKTS) Kemensos RI.

Bansos PKH telah meluncur sejak 2007 dan masih eksis di kalangan masyarakat hingga saat ini pada 2024.

Sebagai bantuan bersyarat, PKH mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk senantiasa menggunakan akses layanan yang telah disediakan pemerintah, khususnya dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Syarat Penerima PKH

Untuk mendapatkan bansos PKH, pendaftar harus memenuhi syarat penerimaan yang telah disepakati. Berikut poin-poinnya.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Masuk dalam anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan
  • Bukan anggota ASN, Polri, atau TNI
  • Tidak sedak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT Subsidi Gaji, atau BLT UMKM
  • Terdaftar di DTKS yang dikelola Kemensos RI

Jika Anda sudah sesuai dan memenuhi syarat penerima PKH, maka pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.

Besaran Bansos PKH

Dalam satu tahun, bansos PKH diberikan kepada para penerima dengan nominal yang bervariasi menyesuaikan kategorinya. Cek besarannya di bawah ini.

  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun 
  • Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Anak 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun

Metode Penyaluran PKH

Ada dua metode penyaluran bansos PKH yaitu melalui PT Pos Indonesia dan bank mitra menggunakan rekening Kartu Keluarga Sejahtera.

1. Melalui PT Pos Indonesia

Pencairan dana lewat PT Pos dilakukan per tiga bulan sekali dengan mengunjungi kantor pos terdekat sambil membahwa surat undangan (jika ada), KTP, dan KK.

Apabila KPM sulit beranjak, misalnya penyandang disabilitas berat atau lansia yang sudah sepuh, maka penyaluran bisa diantarkan langsung oleh petugas pos melalui sistem door to door ke rumah penerima.

2. Melalui Rekening KKS Bank Penyalur

Metode penyaluran ini dilakukan per dua bulan sekali di Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI (tambahan untuk wilayah Aceh).

KPM membawa KKS Merah Putih dan bisa mencairkan dana bansos sesuai bank penyalur setiap tahapnya.

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP

Berikut cara memeriksa status penerimaan Anda sebagai KPM bansos PKH. Pengecekan bisa dilakukan menggunakan HP atau perangkat elektronik mendukung dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  • Buka browser dan kunjugi situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan informasi alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
  • Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai E-KTP
  • Ketikkan kode captcha dengan sesuai
  • Klik 'Cari Data'
  • Jika terdaftar, maka akan muncul nama PM sebagai penerima bansos PKH

Pengecekan ini harus dilakukan secara berkala oleh peserta agar tidak ketinggalan informasi mengenai dana yang telah disalurkan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update