SELAMAT! Pemerintah Bagikan SALDO DANA Rp4.200.000 Bonus Kartu Prakerja ke Rekening Pemilik NIK KTP Ini

Rabu 04 Sep 2024, 23:23 WIB
Perhatikan sejumlah syarat daftar Kartu Prakerja untuk dapat insentif saldo dana dari pemerintah(Poskota/Kamila Sayara Avicena)

Perhatikan sejumlah syarat daftar Kartu Prakerja untuk dapat insentif saldo dana dari pemerintah(Poskota/Kamila Sayara Avicena)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana senilai Rp4.200.000 diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat yang NIK KTP nya berhasil terdata jadi peserta Kartu Prakerja. 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu persyaratan yang diperlukan untuk daftar program Kartu Prakerja. 

Calon peserta memerlukan NIK KTP untuk diinput saat proses pendaftaran gelombang baru. 

Setelah mendaftarkan diri di gelombang baru, masyarakat hanya perlu menunggu pengumuman kelolosan. 

Jika dinyatakan lolos dalam program ini dan berhasil menjadi peserta, Anda akan mendapatkan sejumlah keuntungan dari pemerintah. 

Bantuan senilai Rp4.200.000 bisa Anda dapatkan bila jadi peserta. Nantinya, bantuan akan dikirimkan secara bertahap. 

Namun, perlu diketahui bahwa saat ini program Kartu Prakerja belum membuka pendaftaran gelombang baru. 

Meski begitu, Anda perlu mempersiapkan diri agar berhasil lolos ketika mendaftarkan diri ke gelombang baru. 

Untuk mengikuti program ini masyarakat hanya perlu menyiapkan NIK KTP dan KK, nomor HP, dan alamat e-mail aktif. 

Setelah itu, buat akun Prakerja dan daftarkan diri apabila pendaftaran gelombang baru sudah dibuka. 

Berikut ini informasi mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan diri dalam Kartu Prakerja dan agar bisa lolos program. 

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Sebelum membuat akun dan mendaftarkan diri jadi peserta program Kartu Prakerja, kamu perlu memerhatikan sejumlah syarat di bawah ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Usia minimal 18 tahun dan usia maksimal 64 tahun

3. Tidak sedang sekolah atau berkuliah

4. Sedang butuh pekerjaan dan ingin meningkatkan skill

5. UMKM boleh mendaftar

6. Bukan pejabat negara atau pimpinan BUMN maupun BUMD

7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi 

8. penerima Kartu Prakerja

Demikian informasi mengenai sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti program Kartu Prakerja. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update