POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), masih berhak menerima saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
Program BPNT 2024 ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu.
Program ini menyasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya telah tercatat di DTKS.
Melalui program ini, setiap KPM berkesempatan mendapatkan bantuan finansial yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Bantuan ini tidak main-main, karena pemerintah telah menetapkan alokasi saldo dana banos BPNT sebesar Rp2.400.000 per KPM untuk satu tahun.
Artinya, setiap bulan, KPM akan menerima saldo dana bansos BPNT sebesar Rp200.000 yang bisa dicairkan melalui bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Penyaluran BPNT 2024 ini dilakukan melalui dua metode utama. Pertama, bantuan akan dibagikan secara langsung oleh PT Pos Indonesia.
Dalam metode ini, penerima manfaat akan mendapatkan undangan yang mencantumkan alamat kantor pos terdekat, beserta jadwal dan waktu pencairan.
Pada hari pencairan, KPM diwajibkan membawa dokumen asli dan fotokopi e-KTP serta KK.
Metode kedua adalah pencairan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KKS ini berfungsi seperti kartu ATM dan merupakan kartu khusus yang harus dimiliki oleh setiap KPM yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan BPNT.
Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening yang terhubung dengan KKS, yang kemudian dapat digunakan untuk penarikan tunai di ATM bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan BTN.
Untuk memastikan bahwa Anda telah terdaftar dan berhak menerima bantuan, Anda dapat melakukan pengecekan status penerimaan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Lantas, seperti apa syarat untuk menerima bansos BPNT ini? Syarat untuk menjadi penerima bansos BPNT 2024 cukup ketat, berikut ini syarat lengkapnya.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2024
- Pria/wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang terverifikasi melalui NIK KTP.
- Telah tercatat dalam DTKS Kemensos.
- Mempunyai penghasilan per bulan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
- Berasal dari keluarga miskin/kurang mampu
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bansos pemerintah.
Perlu diingat bahwa teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan Saldo dana bansos Rp2.400.000 BPNT 2024, sepenuhnya diatur oleh pemerintah, dan detail prosesnya biasanya tidak dipublikasikan secara luas.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.