POSKOTA.CO.ID - Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)? Jika ya, Anda berhak menerima dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp2.400.000 melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2024.
Pastikan NIK dan KTP Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan Anda menerima dana tersebut.
DTKS adalah basis data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Data ini berisi informasi mengenai keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima berbagai jenis bantuan sosial, termasuk PKH.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia.
PKH merupakan program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan mendukung ekonomi mereka.
Bansos ini diberikan kepada KPM yang telah disahkan pemerintah karena sesua dengan syarat penerima PKH.
Cara Penyaluran Bansos PKH 2024
Bantuan sosial PKH disalurkan melalui dua metode berikut:
1. Melalui PT Pos Indonesia
Pencairan dana dilakukan setiap tiga bulan atau empat tahap dalam satu tahun. Berikut jadwalnya:
- Tahap 1: Januari - Maret
- Tahap 2: April - Juni
- Tahap 3: Juli - September
- Tahap 4: Oktober - Desember
KPM dapat mencairkan dana dengan langsung mendatangi kantor Pos terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).