Pemilik NIK di KTP Ini Terverifikasi Pemerintah Menerima Penyaluran Subsidi Dana Bansos BPNT 2024 yang Bertotalkan Rp2.400.000, Selengkapnya Cek di Sini

Rabu 04 Sep 2024, 13:08 WIB
Penyaluran subsidi dana bansos BPNT 2024 dari pemerintah telah diterima NIK di KTP ini yang sudah terverifikasi. (Poskota/Aldi Irawan)

Penyaluran subsidi dana bansos BPNT 2024 dari pemerintah telah diterima NIK di KTP ini yang sudah terverifikasi. (Poskota/Aldi Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memverifikasi pemilik NIK di KTP ini untuk menerima penyaluran subsidi dana bansos BPNT 2024 yang totalnya sebesar Rp2.400.000.

Langkah awal untuk bisa mendapatkan bantuan dana tersebut, Anda harus pastikan data diri Anda menerima bansos dengan melakukan pengecekkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu keluarga (KK) dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

Dana bansos akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan juga dapat diterima melalui Kantor Pos terdekat.

KPM yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima berbagai jenis bantuan sosial yang diberikan secara berkala. 

Sampai sekarang ini pemerintah masih terus menyalurkan program bansos, dengan tujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat yang kurang mampu

Harapan dari bansos ini untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dengan program BPNT.

Pencairan bansos BPNT tidak dilakukan dengan serentak melainkan dalam beberapa tahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Pada umumnya penyaluran ini dimulai dengan melalui KKS terlebih dahulu sebelum dilanjutkan melalui Kantor Pos.

Rincian Besaran Dana BPNT 2024

Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.

Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:

  • Setiap bulan: Rp200.000
  • Dua bulan sekali: Rp400.000
  • Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000
  • Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000

Berita Terkait

News Update