POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial dari Pemerintah yang pencairannya disalurkan secara bertahap.
Saldo dana bansos PKH 2024 disalurkan dalam 4 tahap di mana saat ini pencairan sudah memasuki tahap 3 yang akan diselesaikan sepanjang September 2024.
Saldo dana bansos PKH akan diterima langsung oleh KPM melalui rekening ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinyatakan layak mendapat bansos PKH, Nomor Induk Kependudukan (KPM) mereka akan tercantum di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setiap KPM yang dinyatakan layak menerima bansos PKH harus melewati proses validasi dan verifikasi identitas, termasuk dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Apa Itu Bansos PKH?
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada masyarakat atau keluarga yang tedata berada dalam kondisi ekonomi yang rentan.
Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.
Bansos PKH memiliki beberapa kriteria dan komponen yang beragam dengan nominal besaran saldo dana berbeda-beda.
Salah satu kriteria atau komponen PKH 2024 yang bantuannya akan cair adalah untuk lansia berusia 60 ke atas.
Setiap lansia berusia 60 ke atas yang sudah terdata sebagai penerima bansos PKH, akan menerima pencairan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Syarat Penerima PKH 2024
• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.
• Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
• Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
• Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
• Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia
Anda bisa langsung memantau status Anda melalui situs resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut ini:
Cek Bansos PKH 2024
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
2. Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak kode.”
5. Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
Namun, jika Anda merasa layak masuk kategori ini dan memenuhi syarat untuk jadi penerima bansos PKH, Anda dapat mendaftarkan sendiri dengan cara di bawah ini:
Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online
Untuk mendaftar Bansos PKH 2024 secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
• Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
• Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta seperti nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.
• Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” yang terletak di bagian kanan atas halaman.
• Klik opsi “Tambah Usulan”.
• Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.
• Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.
• Selesai.
Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Offline
Untuk mendaftar Bansos PKH 2024 secara offline, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
• Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
• Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
• Setelah itu, dokumen akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
• Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau wali kota.
• Dari bupati atau wali kota, laporan akan diteruskan ke menteri sosial.
• Jika memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari menteri sosial
Pastikan Anda memenuhi persyaratan untuk jadi penerima bansos PKH jika Anda merasa layak dan cek status NIK KTP Anda secara berkala.(*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.