Saldo dana bansos PKH untuk KPM kategori ini berhak dapat Rp900.000 setiap tahunnya (Poskota/Wildan Apriadi)

EKONOMI

KPM dengan Kategori Ini Berhak Terdata Sebagai Penerima Dana Bansos PKH Rp900.000, Segera Verifikasi NIK KTP dan KK dengan Penuhi Syarat Berikut

Rabu 04 Sep 2024, 21:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 disalurkan dalam 4 tahap untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Saat ini pencairan dana bansos PKH 2024 sudah memasuki tahap 3 yang penyalurannya akan diselesaikan sepanjang September ini.

Setiap KPM yang dinyatakan layak mendapat bansos PKH, akan tercantum di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk bisa terdata ke dalam sistem DTKS, setiap KPM wajib melalui proses validasi dan verifikasi identitas, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang prosesnya dilakukan oleh petugas Dinas Sosial setempat

Saldo dana bansos PKH akan diterima langsung oleh KPM melalui rekening ATM Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.

Apa Itu Bansos PKH?

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada masyarakat atau keluarga yang tedata berada dalam kondisi ekonomi yang rentan.

Melalui PKH, KPM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.

Bansos PKH memiliki beberapa kriteria dan komponen yang beragam dengan nominal besaran saldo dana berbeda-beda.

Salah satu komponen yang diprioritaskan adalah siswa sekolah dari berbagai jenjang pendidikan yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Khusus untuk siswa Sekolah Dasar (SD) yang sudah terdata sebagai penerima bansos PKH, akan menerima pencairan saldo dana sebesar Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

Untuk bisa menjadi penerima bansos PKH kategori siswa SD, calon penerima yang dalam hal ini adalah orang tua, harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Syarat Penerima PKH 2024

• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan KTP.

• Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.

• Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.

• Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.

• Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia

Anda bisa langsung memantau status Anda melalui situs resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut ini:

Cek Bansos PKH 2024

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.

2. Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak kode.”

5. Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.

Namun, jika Anda merasa layak masuk kategori ini dan memenuhi syarat untuk jadi penerima bansos PKH, Anda dapat mendaftarkan sendiri dengan cara di bawah ini:

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online

Untuk mendaftar Bansos PKH 2024 secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

• Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.

• Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta seperti nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.

• Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” yang terletak di bagian kanan atas halaman.

• Klik opsi “Tambah Usulan”.

• Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.

• Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.

• Selesai.

Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Offline

Untuk mendaftar Bansos PKH 2024 secara offline, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

• Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).

• Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.

• Setelah itu, dokumen akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.

• Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau wali kota.

• Dari bupati atau wali kota, laporan akan diteruskan ke menteri sosial.

• Jika memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari menteri sosial

Pastikan Anda memenuhi persyaratan untuk jadi penerima bansos PKH, cek NIK KTP secara berkala untuk melihat status Anda.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
dana bansosBantuan sosialbansospkhProgram Keluarga HarapanSaldo danakpm

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor