POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemanggilan terhadap putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep terkait skandal jet pribadi bersama istrinya, Erina Gudono.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menerangkan bahwa saat ini fokus dari Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) yaitu penelaahan atas laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
"Per hari ini setelah ada update dari Direktrat PLPM kepada pimpinan, tindak selanjutnya terkait isu gratifikasi itu sudah difokuskan pada penelaahan pada Direkotorst PLPM jadi tidak difokuskan lagi pada Direktorat Gratifiaksi," beber Tessa kepada wartawan, Rabu 4 September 2024.
Tessa menegaskan walaupun Direktorat Gratifikasi batal mengundang Kaesang, tetapi Direktorat Gratifikasi juga tidak berhenti dan akan terus mensupport data kepada Direktorat PLPM.
"Isunya masih sama bahwa laporan itu terkait gratifikasi, kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan oleh PLPM terkait kewenangannya," tegasnya.
Disinggung apakah adanya tekanan terhadap KPK dalam perkara Kaesang Pangarep ini. Tessa memastikan bahwa Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada tekanan dalam rencana pemeriksaan atau klarifikasi tersebut.
"Sama sekali tidak ada tekanan rekan-rekan sekalian, bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal," tegas Tessa.