POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 107 bakal bakal calon kepala daerah belum melengkapi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Jumlah tersebut dari total 1.432 dan yang dinyatakan sudah lengkap mencapai 1.325 balal calon kepala daerah.
“Data per pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bacakada,” terang anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu 8 September 2024.
Rata-rata dari jumlah 107 yang belum lengkap LKHP sebagian besar lantaran tidak adanya surat kuasa.
Untuk itu, KPK pun berulang kali mengingatkan penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai.
Selain itu, bila bakal calon kepala daerah ingin melakukan pelaporan secara daring/online, maka dapat menggunakan meterai elektronik dan dikirimkan ke email [email protected].
Sementara untuk bakal calon kepala daerah yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini sampai dengan pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
“Bagi bacakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima dari kami,” kata dia.
Dalam hal ini, tanda terima pelaporan LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU dalam gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
KPK membuka layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 7 hingga 8 September untuk memfasilitasi para bakal calon kepala daerah melengkapi dokumen LHKPN yang merupakan syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam hal ini, KPK menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.