POSKOTA.CO.ID – Syarat bagi Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) untuk masuk dalam daftar penerima Bantuan Sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah akan dibahas dalam artikel ini.
Pemerintah akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk mencairkan dana BPNT kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon penerima BPNT harus melalui proses verifikasi agar dapat menerima dana sebesar Rp400.000 dari pemerintah untuk periode September-Oktober 2024.
Setiap tahun, alokasi dana BPNT yang diberikan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebesar Rp2.400.000.
Bantuan ini khusus diberikan kepada mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dari informasi yang dihimpun, proses verifikasi Bansos BPNT sendiri dimulai pada tanggal 15 hingga 25 di setiap bulannya.
Hanya KPM yang layak, berhak menerima bantuan dari pemerintah
Kriteria Penerima Bansos BPNT 2024
Untuk bisa menerima BPNT tahun 2024, penerima harus memenuhi kriteria berikut:
1. Warga negara Indonesia yang memiliki E-KTP.
2. Terdaftar di data kelurahan atau desa sebagai keluarga prasejahtera.
3. Tidak bekerja atau berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan penyaluran BPNT kepada 18,8 juta KPM, dengan masing-masing KPM menerima dana sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Setiap bulannya, penerima BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000.