Ilustrasi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). (Pinterest)

EKONOMI

SELAMAT YA! NIK e-KTP Ini Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Sosial PKH Alokasi September-Oktober Disalurkan via Bank Himbara, Simak Informasi Lengkapnya di Sini!

Senin 02 Sep 2024, 14:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Selamat ya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Informasi terbaru ini untuk Anda penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang sedang menantikan pencairan bantuan tahap kelima untuk alokasi bulan September dan Oktober.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang miskin dan rentan.

Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) dan berfungsi secara bersyarat, di mana penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Terpantau NIK e-KTP dengan ciri berikut terdata sebagai penerima dan besaran nominal diterima dari saldo dana bansos PKH alokasi September-Oktober 2024, simak lengkapnya di sini ya.

Besaran Nominal Bansos PKH 2024

Berikut adalah kategori penerima dan rincian besaran dana bantuan sosial PKH 2024:

Cek Bansos PKH

Informasi terbaru yang kami terima dari channel youtube Gania Vlog menyatakan bahwa pencairan bantuan PKH tahap kelima untuk periode September dan Oktober 2024 akan segera dicairkan.

Pencairan ini melalui bank Himbara ke masing-masing Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam waktu dekat.

Pada bulan ini, proses pencairan akan dilakukan bagi KPM yang menerima bantuan setiap 2 bulan sekali melalui KKS Merah Putih.

Sedangkan, bagi yang menerima melalui PT Pos Indonesia, pencairannya dilakukan setiap 3 bulan sekali.

Bagi KPM, diharapkan untuk bersiap dan tidak terkejut apabila tiba-tiba saldo bantuan masuk di KKS Merah Putih Anda.

Anda bisa melakukan cek bansos untuk mengetahu apa NIK e-KTP  Anda masuk kategori penerima bantuan sosial, ikut langkah-langkah berikut.

Dengan mengikuti prosedur ini, masyarakat dapat dengan mudah memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2024 atau tidak.

Tahapan Proses Pencairan Bantuan PKH

Sebelum bantuan PKH tahap kelima untuk September dan Oktober dicairkan, ada beberapa tahapan mekanisme pencairan yang perlu dipahami.

Tahapan ini penting untuk memastikan proses berjalan lancar dan tepat sasaran.

  1. Penetapan SK Penerima Bantuan: Tahap pertama adalah pihak pusat menetapkan Surat Keputusan (SK) bagi para KPM PKH dan BPNT yang datanya sudah valid sebagai penerima bantuan tahap kelima. SK ini menjadi acuan bagi penerima yang akan mendapatkan bantuan.

  2. Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM): Berdasarkan SK tersebut, pemerintah kemudian mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). SPM ini diperlukan untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang mencakup alokasi bantuan untuk bulan September dan Oktober.

  3. Penerbitan SP2D: Setelah SP2D diterbitkan, dokumen ini akan diserahkan ke bank Himbara. Dari sini, bank akan mulai proses pencairan ke masing-masing KKS KPM yang sudah tercantum dalam data pembayaran SP2D.

Kapan Bantuan Akan Cair?

Diharapkan agar bersabar sampai SP2D untuk bantuan PKH tahap kelima periode September dan Oktober dapat diterbitkan.

Jika SP2D sudah diturunkan, pencairan dana akan segera dimulai, dan para KPM bisa mengecek saldo di KKS masing-masing.

Hasil pengecekan saldo bantuan PKH tahap kelima untuk periode September dan Oktober pada hari ini menunjukkan bahwa saldo masih kosong atau nol.

Proses pencairan belum dimulai, sehingga KPM diimbau untuk tidak terburu-buru memeriksa saldo di ATM atau agen.

Semoga informasi ini bermanfaat, jangan lupa untuk selalu memantau update terbaru agar tidak ketinggalan informasi pencairan bantuan sosial. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
saldo dana bansospkhnomor induk kependudukancek bansosBantuan sosial

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor