POSKOTA.CO.ID - Pendaftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 bisa klaim saldo dana Rp2.400.000 apabila NIK KTP mereka sudah terverifikasi oleh pemerintah.
Data pendaftar bansos yang telah sesuai syarat penerima PKH, berhak mendapatkan berbagai manfaat dan bisa tarik uang sesuai metode pencairan masing-masing.
Adapun dana sebesar Rp2.400.000 akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.
Pencairan dana bansos PKH biasanya dilakukan per tahap. Sementara untuk nominal per tahapnya akan menyesuaikan metode pencairan, yakni via PT Pos Indonesia atau bank penyalur HIMBARA.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada KPM untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Bansos ini dicetuskan pertama kali pada 2007. Adapun secara interasiona, PKH dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat.
Sebagai bansos bersyarat, KPM PKH diberikan akses untuk senantiasa memanfaatkan fasilitas layanan yang disediakan, yaitu kesehatan, pendidikan, gizi dan pangan, serta perlindungan sosial lainnya.
Ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta PKH, di antaranya:
- Memeriksakan kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak usia 0-6 tahun.
- Mengikuti belajar dengan kehadiran minimal 85 persen dari hari efektif sekolah bagi siswa jenjang SD, SMP, dan SMA.
- Mengikuti layanan kesehatan bagi keluarga dengan anggota penyandang disabilitas dan lansia.
Besaran Bansos PKH
Uang PKH diberikan kepada para penerima dengan nominal yang beragam dalam satu tahun. Berikut rinciannya.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Penyaluran bansos PKH 2024 dilakukan secara bertahap dengan besaran nominal tertentu.
Metode Pencairan Bansos PKH
Bansos PKH dicairkan melalui dua metode, sebagai berikut.
1. Melalui ATM HIMBARA
Pencairan di ATM HIMBARA dilakukan menggunakan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih. Bank yang termasuk dii antaranya BNI, BRI, BTN, dan Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Biasanya, pencairan saldo dana bansos menggunakan rekening KKS dilakukan per dua bulan dengan jadwal sebagai berikut.
- Tahap 1: Januari-Februai
- Tahap 2: Maret-April
- Tahap 3: Mei-Juni
- Tahap 4: Juli-Agustus
- Tahap 5: September-Oktober
- Tahap 6: November-Desember
2. Melalui PT Pos Indonesia
KPM yang mencairkan uang bansos PKH melalui PT Pos bisa langsung mengunjungi kantor pos setempat sambil membawa surat undangan (jika ada), KTP, dan KK.
Apabila KPM sulit beranjak, misalnya bagi kategori penyandang disabilitas berat atau lansia, maka pencairan dapat langsung diantar oleh petugas pos melalui komunitas atau dengan sistem door to door ke rumah KPM.
Jadwal pencairan via PT Pos Indoensia dilakukan per tiga bulan atau empat tahap dalam satu tahun. Berikut rinciannya.
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Untuk mengetahui status penerimaan PKH, para KPM bisa mengeceknya di laman resmi Cek Bansos Kemensos RI menggunakan perangkat yang mendukung. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka browser dan kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai domisili
- Masukkan nama penerima manfaat
- Masukkan empat huruf kode captcha
- Klik 'Cari Data'
- Selesai, hasil pemindaian akan ditampilkan
KPM dianjurkan mengecek status penerimaan bansos PKH secara berkala setiap tahapnya untuk update dana yang telah masuk dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.