INFO PENTING! KPM PKH dan BPNT Terima Surat Undangan dari PT Pos Indonesia, Apakah Pencairan Bansos?

Senin 02 Sep 2024, 16:14 WIB
Penerimaan surat undangan dari PT Pos Indonesia kepada KPM bansos PKH dan BPNT. (Dok. Pos Indonesia)

Penerimaan surat undangan dari PT Pos Indonesia kepada KPM bansos PKH dan BPNT. (Dok. Pos Indonesia)

POSKOTA.CO.ID - Akhirnya kabar baik datang kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT yang menerima surat undangan dari PT Pos Indonesia. Apakah itu surat untuk mengambil pencairan bansos

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat yang kurang mampu. 

Untuk bisa menerima dana bantuan yang dicairkan tiap tahapnya, harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Penyalurannya melalui dua metode, yakni dari Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara (BNI, BRI, BTN. BSI, dan Bank Mandiri) dan PT Pos Indonesia. 

Namun, sekarang oleh Kemensos RI sudah dialihkan ke KKS bank himbara. Tapi kenapa ini menerima surat undangan dari kantor pos? Apakah masih melakukan pencairan di sana? Simak penjelasannya di sini. 

Penerimaan Surat Undangan dari PT Pos Indonesia 

Dikatakan surat undangan dari PT Pos Indonesia yang dibagikan kepada para KPM PKH dan BPNT adalah surat undangan pembuatan pembukaan rekening kolektif (burekol). 

Setelah sekian lama menunggu, akhirnya pemerintah mengirimkan surat undangan tersebut tapi tidak semua KPM menerimanya. 

Sekarang baru beberapa daerah saja yang menerima surat undangan pembuatan burekol untuk perpindahan penyaluran ke KKS Merah Putih. 

Dicetuskannya peralihan penyaluran bansos ini dianggap lebih efisien dan efektif dalam melakukan pencairan. 

Penyaluran melalui KKS bank himbara bisa ditarik langsung oleh KPM secara mandiri yang bisa dilakukan di manapun dan kapanpun. 

Tak hanya itu saja, KPM juga bisa mengecek saldo yang baru masuk maupun tersisa lewat mesin ATM, bahkan dari aplikasi bank-nya. 

Berita Terkait
News Update