POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang telah terverifikasi berhasil terpilih menerima saldo dana Rp2.400.000 dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Saat ini pemerintah telah memverifikasi NIK e-KTP untuk menerima bantuan PKH 2024.
Verifikasi NIK e-KTP yang dilakukan, bertujuan agar bantuan dapat tersalurkan sesuai sasaran dari Kemensos RI.
Dana Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama tahun 2024.
Bantuan akan disalurkan terbagi menjadi empat tahapan kepada seluruh KPM yang terdaftar melalui NIK e-KTP.
Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia akan menerima dana Rp600.000.
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024
- Januari hingga Maret 2024 tahap pertama.
- April hingga Juni 2024 tahap kedua.
- Juli hingga September 2024 tahap ketiga.
- Oktober hingga Desember 2024 tahap keempat.
Penerima dapat melakukan pencairan saldo melalui Kantor Pos atau Bank Himbara.
Saat ini pencairan yang dilakukan oleh KPM melalui Kantor Pos tengah mengalami kendala usai status menunjukan pembukaan rekening baru.
KPM dapat melakukan pencairan melalui Bank Himbara untuk mendapatkan uang yang disalurkan oleh bansos PKH tahap tiga 2024.
Bagi KPM yang belum memiliki Bank Himbara, silahkan daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mendapatkannya.
Cara Daftar KKS 2024 via Online
1. Sediakan Berkas Anda
Persiapkan semua berkas yang diperlukan untuk pendaftaran, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, serta surat keterangan dari RT/RW, kelurahan/desa, dan dinas sosial yang menyatakan status sebagai Penduduk Miskin dan Kurang Sejahtera (PMKS).
2. Download Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Unduh aplikasi cek bansos yang tersedia di Google Playstore. Aplikasi ini diperlukan untuk pendaftaran dan pengecekan status bantuan sosial termasuk KKS.
3. Daftar Akun KKS
Buka aplikasi dan pilih opsi “Buat Akun Baru” untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi informasi dasar untuk membuat akun.
4. Masukkan Data Saat Pendaftaran
Isi data pendaftaran dengan informasi yang sesuai dengan KK dan KTP Anda. Pastikan semua data yang dimasukkan adalah benar untuk menghindari masalah dalam proses verifikasi.
5. Masukkan Foto dengan Berswafoto dan Foto KTP
Unggah foto diri dengan KTP dan foto KTP sesuai instruksi aplikasi. Cek kembali seluruh data yang telah diinput dan pastikan semuanya benar sebelum memilih opsi “Buat Akun Baru.”
6. Pilih Opsi “Daftar Usulan”
Setelah akun dibuat, kembali ke menu utama aplikasi dan pilih opsi “Daftar Usulan” untuk melanjutkan proses pendaftaran KKS.
7. Isi Data Anda di Kolom yang Muncul
Isi data yang diminta dalam kolom yang tersedia dan tekan opsi “Tambah Usulan” untuk mengajukan pendaftaran KKS Anda.
8. Selesaikan Registrasi Pendaftaran KKS
Periksa kembali data Anda untuk memastikan keakuratannya. Setelah yakin semuanya benar, selesaikan proses registrasi untuk menyelesaikan pendaftaran KKS.
Setelah terdaftar di KKS, penerima akan mendapatkan salah satu Rekening Himbara sesuai dengan wilayah tempat tinggal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.