SELAMAT! NIK KTP Anda Terdaftar sebagai Penerima Bansos Rp2.400.000 dari Pemerintah, Tapi Tak Kunjung Terima Bantuan Juli-Agustus 2024, Cek Penyebabnya di Sini

Jumat 16 Agu 2024, 22:08 WIB
Selamat, Anda pemilik NIK KTP terdaftar, masuk sebagai penerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT. (Canva/Fani Ferdiansyah)

Selamat, Anda pemilik NIK KTP terdaftar, masuk sebagai penerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT. (Canva/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) Anda masuk ke dalam data pemerintah sebagai penerima Bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai sebesar Rp2.400.000. 

Namun, hingga kini Anda pemilik NIK KTP terdaftar belum menerima bantuan alokasi Juli-Agustus 2024. Simak kemungkinan penyebabnya dalam artikel ini.

Sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahui bahwa saldo dana gratis sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah tersebut merupakan alokasi tahunan untuk Bansos BPNT dan juga jatah setahun bagi komponen PKH untuk kategori penyandang disabilitas dan lansia. 

Setiap bulan, Keluarga Penerima Manfaat Bansos BPNT, menerima dana sebesar Rp200.000, yang apabila diberikan untuk alokasi Juli-Agustus akan menerima Rp400.000. 

Sementara komponen disabilitas berat serta lansia, juga akan menerima dana sebesar Rp400.000 di alokasi Juli-Agustus 2024 ini.

Tak hanya komponen disabilitas dan lansia, KPM PKH dari kategori lainnya pun, mulai dari anak usia dini, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, SMP dan SMA, juga mendapat dana yang jumlahnya telah ditetapkan pemerintah.

Nah, per 2024, sebagian besar KPM BPNT dan PKH telah menerima pencairan bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk alokasi bulan Juli hingga Agustus. 

Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah KPM yang belum menerima bantuan mereka hingga saat ini, baik untuk BPNT atau pun PKH.

Faktor Penyebab Belum Menerima Dana Bansos

Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, tertundanya pencairan saldo dana bansos ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satu penyebab utamanya adalah ketidaklayakan KPM yang dinyatakan oleh pemerintah daerah. 

Beberapa alasan ketidaklayakan ini meliputi KPM yang telah meninggal dunia, dinyatakan sudah mampu atau sejahtera, serta yang tergolong sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan lainnya.

Bagi KPM yang belum menerima bantuan PKH maupun BPNT melalui KKS, disarankan untuk mengecek status bansos mereka. 

Berita Terkait

News Update