JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Apabila NIK e-KTP Anda lolos validasi pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), segera klaim saldo dana bansos Rp2.400.000 via bantuan pangan non tunai (BPNT) 2024.
Dalam upaya mempermudah akses masyarakat terhadap saldo dana bansos, Kementerian Sosial (Kemensos) kini menyediakan layanan pendaftaran DTKS secara online.
Ini memungkinkan Anda untuk mendaftar dan mengajukan usulan bansos BPNT dengan lebih mudah melalui perangkat yang digunakan.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga dengan kondisi sosial ekonomi yang berada dalam 25 persen terendah di daerah pelaksanaannya.
Melalui sistem perbankan yang terintegrasi, BPNT bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan pangan disalurkan secara tepat dan efektif.
Penyaluran bantuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017, yang menetapkan mekanisme dan prinsip-prinsip pelaksanaan BPNT.
Dalam satu kali penyaluran, penerima BPNT akan menerima total bantuan sebesar Rp400.000, yang terdiri dari Rp200.000 per bulan selama dua bulan.
Agar bantuan sosial ini disalurkan dengan tepat sasaran, Pemerintah telah menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
Syarat Daftar Bansos BPNT
Adapun daftar penerima saldo dana bansos yang lolos validasi data Kemensos sesuai dengan syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia. Persyaratan ini memastikan bahwa bantuan yang disalurkan hanya diterima oleh warga negara yang sah dan berhak mendapatkan program bansos dari pemerintah.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Sah
Untuk dapat menerima BPNT, calon penerima harus memiliki KTP yang sah. KTP digunakan sebagai identitas resmi yang membuktikan bahwa individu tersebut adalah penduduk resmi dan memiliki hak untuk menerima bantuan sosial.
3. Masuk Dalam Kategori Keluarga Miskin
BPNT ditujukan khusus untuk keluarga yang berada dalam kategori miskin atau prasejahtera. Keluarga yang memenuhi kriteria kemiskinan berdasarkan data dan survei yang dilakukan oleh pemerintah akan diprioritaskan sebagai penerima bantuan ini.
4. Terdaftar Dalam DTKS
Calon penerima BPNT harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran dalam DTKS memastikan bahwa data calon penerima telah diverifikasi dan valid.
DTKS adalah basis data yang dikelola oleh Kemensos, yang berisi informasi mengenai penerima manfaat program-program kesejahteraan sosial.
5. Tidak Termasuk dalam Kategori Pejabat
Untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran, penerima BPNT tidak boleh berasal dari golongan pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kategori ini umumnya memiliki penghasilan tetap atau tunjangan yang lebih stabil, sehingga tidak termasuk dalam kriteria penerima BPNT.
Cara Daftar Bansos BPNT
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar DTKS secara online melalui aplikasi resmi Kemensos.
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos dari Google Play Store.
Aplikasi ini dirancang khusus untuk memudahkan masyarakat dalam memeriksa dan mendaftar bantuan sosial yang tersedia.
2. Registrasi Akun Baru
Setelah berhasil mengunduh aplikasi, buka aplikasi tersebut dan klik opsi "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi.
Pada halaman pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengisi data diri Anda. Pastikan Anda memasukkan Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nama lengkap sesuai dengan data di KK dan KTP.
3. Unggah Foto KTP dan Swafoto
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah foto KTP dan swafoto yang menunjukkan Anda memegang KTP. Pastikan foto yang diunggah jelas dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
4. Verifikasi Akun
Setelah mengisi semua data dan mengunggah dokumen yang diperlukan, klik "Buat Akun Baru" untuk menyelesaikan proses registrasi.
Anda akan menerima email verifikasi dan aktivasi dari Kemensos. Periksa email Anda dan ikuti instruksi untuk mengaktifkan akun Anda.
5. Akses Menu Daftar Usulan
Setelah akun Anda berhasil diaktifkan, buka kembali aplikasi Cek Bansos Kemensos dan akses menu utama. Pilih opsi "Daftar Usulan" untuk mengajukan permohonan bantuan sosial.
6. Pilih Jenis Bansos
Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk memilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan. Pastikan Anda memilih jenis bansos yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Anda.
7. Verifikasi dan Validasi Data
Usulan Anda akan diproses melalui sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation) dan akan melalui proses verifikasi serta validasi oleh Dinas Sosial setempat.
8. Pengesahan dan Penetapan
Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan oleh Kemensos.
Setelah proses ini selesai, Anda akan menerima informasi lebih lanjut mengenai status permohonan Anda dan kemungkinan pencairan bantuan sosial.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa memastikan bahwa data telah terdaftar dengan benar dan berkesempatan untuk mendapatkan saldo dana bansos yang dibutuhkan via bantuan pangan non tunai.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.