NIK KTP Ini Masuk Daftar Penerima Dana Bansos Rp2.400.000 dari Pemerintah 2024, Cek Status KPM PKH Sekarang!

Selasa 03 Sep 2024, 10:23 WIB
NIK KTP yang sudah terdaftar berhak menerima dana bansos Rp2.400.000 PKH 2024 dari pemerintah. (Poskota/Della Amelia)

NIK KTP yang sudah terdaftar berhak menerima dana bansos Rp2.400.000 PKH 2024 dari pemerintah. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 akan sampai kepada peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah terdaftar oleh pemerintah.

NIK KTP tersebut milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia).

Mereka akan meneria dana sebesar Rp2.400.000 dalam satu tahun penuh. Adapun pencairan biasanya dilakukan mengikuti tahapan yang ditentukan.

KPM diimbau untuk mengecek status penerimaan bansos PKH di setiap tahapnya secara berkala agar tidak ketinggalan update terkini dari pemerintah.

Apa Itu PKH?

PKH merupakan bansos bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan untuk membantu ekonomi mereka.

Bansos ini diluncurkan pada 2007 dengan tujuan mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di setiap daerah.

Ada beberapa komponen penerima PKH di antaranya sebagai berikut.

  • Komponen Pendidikan: Anak usia sekolah (SD, SMP, dan SMA)
  • Komponen Kesehatan: Ibu hamil dan balita
  • Komponen Kesejahteraan: Penyandang disabilitas dan lanjut usia

Besaran Bansos PKH

PKH memberikan nominal dana tertentu kepada para KPM. Berikut besarannya selama satu tahun penuh.

  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun 
  • Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun

Penyaluran bansos PKH dilakukan dengan dua cara yaitu:

1. Melalui Rekening KKS Bank HIMBARA

KPM yang mencairkan dana via rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) biasanya akan ditransfer uang per dua bulan sekali.

Penarikan dana dilakukan di ATM Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BSI.

2. Melalui PT Pos Indonesia

Berita Terkait
News Update