NIK KTP ini terdaftar di DTKS dan dapat cairkan dana bansos PKH Rp2.400.000 tahap 3 Agustus-September 2024. (Poskota.co.id/Della Amelia)

EKONOMI

NIK KTP Ini Terdaftar di DTKS untuk Menerima Saldo Dana Rp2.400.000 Bansos PKH Tahap 3 Agustus-September 2024, Cek Status di Sini

Minggu 01 Sep 2024, 15:59 WIB

POSKOTA.CO.ID- NIK KTP ini telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima saldo dana sebesar Rp2.400.000 dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 Agustus-September 2024. Cek statusnya di sini sekarang.

Kabar baik datang bagi masyarakat Indonesia, terutama mereka yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap 3 tahun 2024, dengan nilai bantuan sebesar Rp200.000 perbulannya.

Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merasa berhak menerima, segera cek status NIK KTP anda dan pastikan terdaftar sebagai penerima manfaat.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Bansos PKH diberikan kepada keluarga yang terdaftar di DTKS, khususnya bagi mereka yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.

Kategori penerima dana bansos ini dikhususkan untuk Lansia dengan umur di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat. Dua kategori ini menerima dana dengan jumlah yang sama.

Setiap KPM dengan kategori di atas, per tahun mendapatkan Rp2.400.000, jika per tahap dapat Rp600.000. Karena, kali ini hanya untuk dua bulan, maka dapat Rp400.000.

Cara Cek Status NIK KTP di DTKS

Bagi anda yang ingin memastikan apakah NIK KTP anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek statusnya:

1. Kunjungi Situs Resmi DTKS: Buka browser anda dan kunjungi situs resmi DTKS di dtks.kemensos.go.id.

2. Masukkan Data Diri: Setelah berada di halaman utama, pilih menu "Cek Bansos" dan masukkan NIK KTP serta data diri lainnya sesuai petunjuk yang tersedia.

3. Cek Status: Setelah memasukkan data dengan benar, klik "Cek Status" dan tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasilnya. Jika NIK anda terdaftar, maka akan muncul informasi mengenai status penerimaan bansos.

4. Konfirmasi di Aplikasi Cek Bansos: Selain melalui situs, anda juga bisa memanfaatkan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store untuk pengecekan lebih mudah dan cepat.

Bansos PKH tahap 3 ini sudah dicairkan sejak bulan Juli hingga September 2024. Para penerima manfaat bisa melakukan pencairan dana melalui bank yang bekerja sama dengan pemerintah seperti BRI, BNI, Mandiri, atau melalui Kantor Pos terdekat.

Pastikan anda memeriksa jadwal pencairan di daerah anda agar tidak melewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini. Apabila anda belum menerima, harap bersabar karena penyaluran dilakukan secara bertahap.

Bansos PKH merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu. Dengan dana bantuan sebesar Rp2.400.000 di tahap 3 ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penerima manfaat.

Jangan lupa untuk selalu mengecek status NIK KTP anda di DTKS dan pantau jadwal pencairannya agar bantuan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kebutuhan anda sehari-hari.

Selain itu, kamu juga bisa dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News. Kemudian, jangan lupa ikuti channel WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita terbaru di setiap harinya.

Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.

Disclaimer: POSKOTA beritahu anda bahwa NIK KTP ini terdaftar di DTKS untuk menerima saldo dana Rp2.400.000 Bansos PKH tahap 3 Agustus-September 2024. Segera cek statusnya sekarang. Selamat mencoba, semoga berhasil

Tags:
Saldo DANA GratisNIK KTPDANA Bansos PKHProgram Keluarga Harapan (PKH)dtkskpm

Putri Aisyah Fanaha

Reporter

Putri Aisyah Fanaha

Editor