POSKOTA.CO.ID - Jabatan PNS di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu jabatan fungsional dan pelaksana.
Keduanya memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Jabatan fungsional merupakan posisi yang menekankan pada keahlian atau kompetensi tertentu.
Posisi ini melibatkan pelaksanaan tugas-tugas yang bersifat teknis dan spesialis.
Contoh Jabatan Antara Fungsional dan Pelaksana
Contoh jabatan fungsional adalah guru, dokter, dan auditor. Mereka harus memiliki kualifikasi profesional dan sertifikasi tertentu untuk menempati posisi tersebut.
Jabatan pelaksana, di sisi lain, lebih bersifat administratif dan operasional. Mereka bertugas untuk mendukung kelancaran administrasi dan pelayanan dalam instansi pemerintahan.
Contoh jabatan pelaksana meliputi staf administrasi, petugas layanan publik, dan asisten manajer.
Posisi ini tidak memerlukan keahlian khusus seperti jabatan fungsional.
Dalam segi pengembangan karir, jabatan fungsional lebih cenderung memberikan peluang peningkatan keterampilan.
Jabatan pelaksana lebih menitikberatkan pada pengalaman dan efisiensi kerja.
Kriteria penilaian kinerja antara keduanya juga berbeda. Jabatan fungsional dinilai berdasarkan pencapaian tugas spesifik, sedangkan jabatan pelaksana dinilai dari efisiensi dan ketepatan pelaksanaan tugas.
Selain itu, jabatan fungsional biasanya memiliki jenjang karir yang lebih jelas dan terstruktur. Sementara itu, jenjang karir pada jabatan pelaksana lebih terbatas.
Dalam hal remunerasi, jabatan fungsional sering kali memiliki tunjangan yang lebih tinggi karena memerlukan keahlian khusus.
Sebaliknya, jabatan pelaksana memiliki gaji dasar yang tetap tanpa tambahan tunjangan profesional.
Secara umum, jabatan fungsional menawarkan pengembangan profesional lebih tinggi.
Namun, jabatan pelaksana memberikan kesempatan untuk berbagai jenis tugas administratif.
Perbedaan lain yang mencolok adalah proses rekrutmen dan persyaratan pendidikan.
Jabatan fungsional biasanya membutuhkan pendidikan yang lebih tinggi dan spesifik, sedangkan jabatan pelaksana lebih fleksibel.
Demikian informasi seputar perbedaan antara jabatan fungsional dan pelaksana. Untuk Anda para CPNS, semoga dapat pahami perbedaan keduanya.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari