JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Karantina Indonesia membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024.
Rekrutmen ini didasarkan pada beberapa peraturan penting, termasuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta keputusan terkait lainnya.
Sebanyak 525 kuota formasi CPNS tersedia, tersebar di berbagai unit kerja, baik di Kantor Pusat maupun di Balai Besar dan Balai Karantina yang tersebar di seluruh Indonesia.
Formasi CPNS Badan Karantina Indonesia
Berikut unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi:
1. Kantor Pusat:
- Sekretariat Utama
- Deputi Karantina Hewan
- Deputi Karantina Ikan
- Deputi Karantina Tumbuhan
- Inspektorat
- Pusat Data dan Informasi
- Pusat Pengembangan SDM
2. Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan:
- Sumatera Utara
- DKI Jakarta
- Kalimantan Timur
- Bali
- Sulawesi Selatan
- Papua
3. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan:
- Nangroe Aceh Darussalam
- Kepulauan Riau
- Sumatera Barat
- Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Bangka Belitung
- Sumatera Selatan
- Lampung
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Utara
- Gorontalo
- Maluku Utara
- Maluku
- Papua Barat
- Papua Barat Daya
- Papua Tengah
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
Sebagai lembaga yang baru, Barantin memiliki peran krusial dalam melindungi kekayaan alam Indonesia.
Melalui berbagai upaya karantina, Barantin berkontribusi dalam menjaga kesehatan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta melestarikan lingkungan hidup.
Di bawah kepemimpinan Sahat Manaor Panggabean, Badan Karantina Indonesia (Barantin) telah resmi beroperasi sejak September 2023.
Lembaga pemerintah non-kementerian ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.