JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pas foto merupakan salah satu dokumen persyaratan penting bagi peserta yang akan mendaftar seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Maka dari itu, pelamar mesti mengetahui ketentuan pas foto CPNS yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seperti diketahui, pengumunan pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus lalu.
Bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS diwajibkan untuk mengisi data diri dan mengupload berkas persyaratan melalui akun SSCASN BKN.
Adapun pas foto terbaru menjadi salah satu dokumen persyaratan yang wajib diupload oleh peserta.
Lantas, apa saja ketentuan pas foto CPNS? Simak ulasannya di bawah ini.
Ketentuan Pas Foto CPNS 2024
Foto peserta wajib menggunakan latar belakang berwarna merah dan harus menampilkan wajah dengan jelas.
Ukuran foto maksimal 200 kb dengan menggunakan format JPEG atau JPG.
Peserta memakai pakaian formal (disarankan memakai kemeja putih).
Bagi perempuan muslim, menggunakan hijab berwarna hitam.
Calon pelamar bisa membuat pas foto dengan kamera ponsel pribadi atau melalui jasa foto supaya mendapat hasil yang lebih maksimal.