Nah tidak semua orang bisa menjadi penerima manfaat saldo dana bansos BPNT ini. Pemerintah juga menginginkan pencairan bansos bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Maka dari itu, para KPM bansos BPNT ini dipastikan telah lolos syarat dengan memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Diantaranya syarat penerima bansos BPNT adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identifikasi melalui e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.
- Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
- Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Nama tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Cek data NIK KTP dengan mudah di laman resmi Kemensos. Jika data dengan NIK KTP sudah aktif menjadi KPM, ini artinya Anda sudah sah menjadi penerima saldo dana bansos Rp400.000 dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.