Klaim Dana Bansos Kemensos RI 2024 (Poskota/Sherina)

EKONOMI

Cek NIK Anda! Apakah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH Rp2.400.000 di Tahun 2024!

Sabtu 31 Agu 2024, 19:47 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda mungkin tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.

Bantuan ini diberikan kepada penyandang disabilitas dan lansia yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) untuk jangka waktu satu tahun.

Sebagai informasi, pemerintah terus mendistribusikan berbagai bentuk bantuan di seluruh wilayah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program PKH, yang diluncurkan sejak 2007, adalah bagian dari perlindungan sosial dengan memberikan bantuan tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dana bantuan ini dapat dicairkan oleh KPM yang telah terdaftar melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara seperti Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Jika KPM belum memiliki rekening bank, dana bisa diambil di kantor pos terdekat dengan menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Jadwal Penyaluran Bansos PKH:

Penyaluran bansos PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya, sebagai berikut:

- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember

Pada Agustus 2024, program PKH telah memasuki tahap ketiga. Penyandang disabilitas dan lansia akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.

Berikut adalah rincian dana bansos PKH untuk tahun 2024, baik per tahun maupun per tahap:

Besaran Bansos PKH:

Jumlah bantuan yang diberikan melalui PKH bervariasi tergantung pada kategori KPM:

- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
- Ibu hamil atau masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
- Siswa SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap
- Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap
- Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap

Cara Memeriksa Bansos PKH Melalui HP:

Di era digital ini, KPM bisa memeriksa status penerimaan bansos PKH dengan mudah melalui HP.

Dengan menggunakan perangkat seluler dan koneksi internet, KPM dapat mengecek apakah mereka tercatat sebagai penerima bansos atau tidak. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Isi kolom wilayah penerima manfaat mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa.
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
4. Ketik kode captcha yang ditampilkan.
5. Klik tombol 'CARI DATA'.
6. Sistem akan memproses dan menampilkan status data Anda.

Syarat Penerima PKH:

Jika Anda belum terdaftar sebagai KPM PKH, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut untuk bisa mendaftar:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan di data kelurahan.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Jika memenuhi syarat tersebut, segera daftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau secara offline di kantor desa atau kelurahan setempat.

Demikian informasi terkait dana bansos PKH 2024. Pastikan KPM rutin mengecek status penerimaan untuk mengetahui apakah dana sudah disalurkan. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Saldo danadana bansosDana Bantuan Sosialklaim dana bantuan sosial

Reporter

Administrator

Editor