Peserta Kartu Prakerja, Perhatikan Hal Ini Jika Ingin Lancar Terima Saldo Dana Gratis Rp700.000 dari Pemerintah 

Jumat 30 Agu 2024, 21:39 WIB
Simak solusi atas permasalahan dalam proses pendaftaran Kartu Prakerja, jika ingin lancar menerima saldo dana gratis Rp700.000 dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Simak solusi atas permasalahan dalam proses pendaftaran Kartu Prakerja, jika ingin lancar menerima saldo dana gratis Rp700.000 dari pemerintah. (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

Syarat untuk mengikuti Program Kartu Prakerja cukup sederhana dan terbuka untuk banyak orang. 

Selama Anda berusia antara 18 hingga 64 tahun, tidak sedang menempuh pendidikan formal, dan bukan pejabat negara atau PNS, Anda bisa mendaftar. 

Pastikan untuk menyiapkan dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), nomor telepon aktif, dan alamat email yang valid.

Setelah semua dokumen siap, daftarkan diri Anda pada gelombang terbaru Program Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id. 

Ikuti langkah-langkah pendaftaran dengan mengisi data diri, mengunggah foto e-KTP, dan menyelesaikan tes kemampuan dasar. 

Penting untuk diingat bahwa setiap peserta yang lolos wajib menggunakan dana pelatihan sebesar Rp3.500.000 di dashboard untuk membeli pelatihan dalam waktu 15 hari kalender.

Jika pelatihan tidak dibeli dalam batas waktu tersebut, dana pelatihan akan dikembalikan ke Kas Umum Negara dan insentif sebesar Rp700.000 juga tidak akan diterima.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kompetensi Anda dan meraih insentif yang disediakan.

DISCLAIMER: Contoh waktu pendaftaran Kartu Prakerja dalam artikel ini hanya sebatas saran, dan tidak menjamin seluruh prosesnya berjalan lancar. 

Kelancaran seorang peserta dalam mendaftar Kartu Prakerja dipengaruhi berbagai faktor lain, salah satunya adalah tingkat kestabilan koneksi internet yang digunakan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update