Ini Cara Daftar dan Cek Bansos Kemensos Agar Bisa Klaim Saldo dana Rp2.400.000 dari Subsidi Pemerintah

Kamis 29 Agu 2024, 22:33 WIB
Gunakan aplikasi cek bansos untuk mengetahu penerima bansos PKH dan bantuan subsidi pemerintah lainnya. (Foto: Canva/Edited By Fia Afifah)

Gunakan aplikasi cek bansos untuk mengetahu penerima bansos PKH dan bantuan subsidi pemerintah lainnya. (Foto: Canva/Edited By Fia Afifah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ketahui cara cek Bansos Kemensos dan cara mendapatkannya agar bisa klaim saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi pemerintah ke rekening bank Anda.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan beragam bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan. 

Pada 2024 ini, Kemensos telah menyalurkan beberapa jenis bantuan, termasuk bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk memastikan apakah daftar penerima bansos, Anda dapat mengecek statusnya secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Dapat Bansos Kemensos

Sebelum mengecek nama Anda masuk ke dalam daftar penerima bansos PKH BPNT, pastikan dulu bahwa Anda telah mendaftarkan diri dengan mengikuti cara ini:

1. Daftar DTKS Online

Anda bisa unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos yang di Play Store. Kemudian Buat akun terlebih dahulu dengan memasukkan data diri.

Anda bisa memasukkan Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP), dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.

Kemudian unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP untuk memastikan data yang ditulis benar adanya.

Setelah registrasi berhasil, Anda dapat akses menu ‘Daftar Usulan’ di aplikasi Cek Bansos.

Kemudian masukkan kembali data diri sesuai dengan petunjuk yang disediakan, termasuk memilih jenis bansos yang diinginkan.

Usulan Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat. Hasilnya akan diunggah ke sistem sebagai bahan pengolahan dan penetapan oleh Kemensos.

2. Daftar DTKS Offline

Jika ingin daftar DTKS secara offline, Anda bisa mengunjungi kantor desa/kelurahan untuk melakukan usulan melalui RT/RW setempat.

Nantinya usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan. Jika sesuai, usulan akan di input ke aplikasi bansos.

Kemudian Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi. Hasilnya akan difinalisasi Dinas Sosial kabupaten/kota. Anda bisa menunggu hingga kepala daerah melakukan pengesahan.

Jika nama Anda terdaftar, maka data penerima manfaat akan muncul, termasuk jenis dan besaran bansos yang akan diterima. 

Jika tidak terdaftar, Anda dapat mengajukan diri kembali sebagai penerima bantuan melalui Program Usul Sanggah, yang juga dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos.

Dengan cara ini, Anda dapat memastikan apakah berhak menerima bansos dan memanfaatkan program bantuan yang tersedia atau tidak.

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos

Setelah melalui langkah daftar DTKS di atas, Anda bisa mengikuti cara cek penerima bansos Kemensos untuk memastikan nama dan NIK KTP Anda terdata sebagai penerima subsidi pemerintah.

Anda bisa memulainya dengan buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id yang bisa dilakukan di browser HP atau laptop/PC.

Kemudian pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai tempat tinggal Anda. Masukkan juga nama lengkap yang sesuai dengan KTP.

Selanjutnya masukkan 4 huruf kode captcha yang tertera dalam kotak. Jika kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru. Kemudian klik tombol ‘Cari Data.’

Jika terdaftar, maka akan muncul nama, usia, dan berbagai bantuan yang sudah maupun yang akan Anda peroleth nantinya.

Sementara jika nama dan data Anda tidak terdaftar, maka akan muncul keterangan ‘Tidak Terdapat Peserta/ PM’.

Nominal Rp2.400.000 adalah total yang akan diberikan pada KPM bansos BPNT yang akan didapatkan selama setahun di rekening bank Himbara nantinya.

Demikian penjelasan mengenai cara daftar bansos PKH di aplikasi Cek Bansos untuk memastikan diri tercatat sebagai penerima subsidi pemerintah tersebut.

Dapatkan berita bansos dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update