JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pada Agustus 2024 ini, bansos PKH telah memasuki pencairan tahap 3 dan sejumlah NIK KTP milik KPM terpilih untuk bisa klaim saldo dana Rp3.000.000.
Nantinya, saldo dana tersebut akan masuk ke rekening bank lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Keluarga Penerima Manfaat bisa mengambilnya di Kantor Pos atau ATM Himbara.
Nominal Rp3.000.000 ini bisa didapatkan oleh kategori penerima bansos PKH ibu hamil atau nifas selama satu tahun, yang bisa dicairkan setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Agar bisa klaim saldo dana Rp3000.000 tersebut, berikut ini adalah sejumlah syarat bagi kamu yang ingin daftar bansos PKH 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomr Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP)
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data milik kelurahan.
- Bukan termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Telah terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Cara Daftar Bansos PKH Online