Bawaslu DKI Jakarta Sebut Pasangan Dharma-Kun Tak Bersalah soal Pencatutan Data

Kamis 29 Agu 2024, 19:03 WIB
Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyebut pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto tak bersalah terkait pencatutan data pemilih.

Sebelumnya, Dharma-Kun diduga melanggar Pasal 185 A Ayat 1 dan Pasal 185 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan mengatakan telah meneliti laporan tersebut.

Hanya saja, tidak ditemukan adannya pelanggaran. Menurut Quin, laporan yang dilayangkan terhadap Dharma-Kun tidak mempunyai bukti yang kuat.

"Untuk status laporan dugaan tindak pidana di Gakkumdu, kami menganggap dari sisi bentuk pelanggaran tersebut kemudian juga ada kajian kita dengan kepolisian dan kejaksaan, untuk Bawaslu walaupun kita melihat itu cukup, namun dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan ya," kata Quin kepada wartawan dikutip Kamis, 29 Agustus 2024.

Sementara terkait peraturan perundangan lainnya dan pelanggaran administratif, Bawaslu tetap memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan uji forensik kepada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Di mana hal ini sangat merugikan bagi mereka yang niknya dimanfaatkan secara tidak benar," ucap Quin.

Kemudian, dari sisi perlindungan data pribadi, Bawaslu juga meneruskan kepada kepolisian Polda Metro Jaya untuk pelimpahan, supaya dari sisi Undang-Undang perlindungan data pribadi itu bisa dilanjutkan.

Quin menuturkan, meski masih berpolemik terkait pencabutan data warga, keputusan Dharma-Kun lolos atau tidak dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024 tetap ditentukan KPU.

"Kalau itu kan kewenangan KPU ya, soal penetapan kemudian katakanlah berita yang terkait boleh atau tidaknya mereka mendaftar, itu kan ranahnya KPU. Jadi, kami melihat dari Gakkumdu akhirnya melihat tidak ada penerusan ke tingkat lebih lanjut (penyidikan)," jelasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Idham Holik memastikan Dharma-Kun telah memenuhi syarat untuk mendaftar Pilkada Jakarta 2024 jalur independen.

Hal itu karena belum adanya putusan dari Bawaslu mengenai pelanggaran pencatutan data dukungan terhadap pasangan Dharma-Kun.

"Sampai saat ini informasi yang kami dapatkan belum ada putusan Bawaslu dan keputusan KPU tentang penetapan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan dan sebaran itu masih berlaku ya, seperti itu dan artinya yang bersangkutan dipersilahkan daftar," kata Idham saat meninjau kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa 27 Agustus 2024.

Idham menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran terkait pemilu.

"Bawaslu memiliki kewenangan atributif yang diberikan UU Pilkada untuk menangani dugaan pelanggaran apapun nanti putusan Bawaslu tentunya akan dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta," ujarnya.

Konfirmasi Daftar Hari Ini

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menerangkan jika pasangan perorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto akan mendaftar dalam kontestasi Pilkada Jajarta hari ini, Kamis 29 Agustus 2024.

Namun demikian, Dody belum mengetahui secara jam berapa pasangan Dharma-Kun akan datang ke KPU.

"Yang pasti terkonfirmasi hari terakhir pendaftaran (hari ini) akan mendaftar," kata Dody.

Diketahui, hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Jakarta 2024. Sejauh ini, pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno telah melakukan pendaftaran pada Rabu, 27 Agustus 2024.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update