JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisioner KPU RI Idham Holik memastikan sampai saat ini bakal pasangan calon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, masih dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Hal itu dia sampaikan karena belum ada putusan dari Bawaslu mengenai pelanggaran pencatutan data dukungan terhadap pasangan Dharma-Kun.
"Sampai saat ini informasi yang kami dapatkan belum ada putusan Bawaslu. Keputusan KPU tentang penetapan calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan dan sebaran itu masih berlaku ya, seperti itu. Dan artinya yang bersangkutan dipersilakan daftar," kata Idham saat meninjau kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024.
Idham menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani pelanggaran terkait pemilu.
"Bawaslu memiliki kewenangan atributif yang diberikan UU Pilkada untuk menangani dugaan pelanggaran apapun nanti putusan Bawaslu tentunya akan dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta," ujarnya.
Sementara itu, KPU DKI Jakarta menyatakan pasangan Dharma-Kun rencananya akan mendaftar pada Kamis 29 Agustus 2024.
"Dharma-Kun mengonfirmasi akan hadir tanggal 29. Kami akan terus menghubungi balon yang dimaksud supaya mereka tidak lewat datang pada 23.59," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.
Diketahui, pencatutan data warga sebagai pemilih paslon perorangan Dharma-Kun di Pilkada Jakarta 2024 sempat menuai polemik.
Meski demikian Dharma-Kun tetap dinyatakan memenuhi syarat untuk bertarung di Pilkada Jakarta 2024.
Adapun dasar putusan KPU DKI Jakarta karena berdasarkan laporan yang masuk, jumlah dugaan pencatutan data itu tak sampai membuat dukungan Dharma-Kun melewati batas minimal. (Pandi)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.