JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Segera daftar menjadi penerima saldo dana bansos hingga Rp2.400.000 dari PKH 2024 lewat Hp. Simak selengkapnya di sini.
Anda perlu siapkan dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen pendukung lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftarkan bansos.
Pemerintah saat ini tengah menyalurkan beberapa bansos, salah satunya yakni Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat miskin atau rentan miskin.
Tidak semua masyarakat dapat klaim dana bansos, hanya masyarakat yang memiliki beban ekonomi dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saja.
Berbeda dari bansos lainnya, bansos PKH memiliki beberapa kategori penerima yang dibagi menjadi tiga komponen yakni komponen kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan.
PKH disalurkan secara dua bulan sekali dengan nominal yang berbeda setiap KPM seusai dengan kategori penerimanya.
Saat ini PKH 2024 telah memasuki tahap 4 periode salur Juli-Agustus 2024 yang cair melalui rekening KKS di Bank Himbara (BSI, BNI, BSI dan Mandiri).
Lantas, bagaimana cara daftar penerima PKH lewat Hp untuk menjadi KPM? Pastikan Anda sudah megajukan usulan ke Kantor Desa setempat agar masuk daftar DTKS.
Kategori Penerima PKH 2024
Berikut ini kategori penerima beserta nominal yang akan diterima oleh KPM PKH sesuai dengan komponennya, sebagai berikut:
- Ibu hamil/nifas: Rp500.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini/balita: Rp500.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
- Lansia: Rp400.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas: Rp400.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp150.000 per tahap; Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp250.000 per tahap; Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp333.333 per tahap; Rp2.000.000 per tahun.
Cara Daftar PKH
Adapun cara mudah mendaftar bansos PKH 2024 online bisa lewat Hp, sebagai berikut:
- Unduh dan install aplikasi Cek Bansos melalui PlayStore atau AppStore.
- Jika berhasil terpasang, buka aplikasi dan lakukan registrasi akun 'Buat Akun Baru'.
- Isi data diri termasuk nama lengkap, alamat dan nomor ponsel aktif.
- Jika telah registrasi akun, masuk menu 'Daftar Usulan'.
- Klik 'Tambah Usulan' untuk melanjutkan proses pendaftaran.
- Kemudian isi identitas diri dan data anggota keluarga.
- Jika dipastikan data benar, pilih jenis bansos 'PKH' dan daftar.
- Anda hanya tinggal menunggu proses verifikasi dan validasi pemerintah.
Cek Penerima PKH
Seusai mendaftar, Anda diminta untuk cek status penerima secara berkala melalui laman resmi Kemensos atau aplikasi yang sama.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah ajuan sebagai penerima bansos Anda diterima atau tidak.
- Buka web browser favorit Anda.
- Masuk ke ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi wilayah penerima manfaat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan/Desa.
- Masukkan nama lengkap seusai KTP.
- Ketik kode captcha yang tertera.
- Klik 'Cari Data'.
- Halaman akan menampilkan informasi terkait status penerima PKH atau tidak.
Golongan Tidak Layak Jadi Penerima PKH
Adapun kriteria golongan yang tidak layak menjadi penerima PKH 2024, sebagai berikut:
- Sudah mampu secara ekonomi.
- Berprofesi sebagai PNS/POLRI/TNI.
- Keluarga PNS/TNI/POLRI.
- Pensiunan PNS/TNI/POLRI.
- Pendamping Sosial.
- Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD.
- Perangkat Desa.
- Tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP/UMK.
Apabila ada kendala, Anda dapat mengkomunikasikannya ke kantor Desa/Kelurahan atau pendamping sosial masing-masing.
Demikian cara daftar menjadi penerima saldo dana bansos PKH 2024 lewat Hp dan golongan yang tidak layak menjadi KPM.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. GABUNG DI SINI