JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penting untuk Anda cek status Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) mengetahui apakah terverifikasi jadi penerima saldo dana bansos Rp600.000 dari BPNT 2024? Simak selengkapnya di sini.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi salah satu bansos yang disalurkan pemerintah pada tahun ini kepada para penerima.
Dana yang didapatkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yakni Rp600.000 per tahap atau sebesar Rp200.000 per bulannya.
Pencairan dapat dilakukan melalui rekening KKS di Bank Himbara BSI, BRI, BNI dan Mandiri. Seusai sebelumnya dapat melalui PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah resmi penyaluran melalui Kantor Pos dialihkan kepada rekening KKS.
BPNT saat ini telah memasuki tahap 3 alokasi Juli-September 2024 peralihan dari Kantor Pos ke rekening KKS yang dicairkan selama tiga bulan sekali.
Dikabarkan, kini beberapa KPM di berbagai wilayah telah melakukan proses pembukaan rekening secara kolektif atau proses Burekol.
Sehingga, setelah KPM mendapatkan Surat Undangan dari Dinas Sosial setempat dan melalukan Burekol akan mendapatkan buku rekening dan kartu KKS.
Maka dari itu, pada aplikasi SIKS-NG terpantau status SP2D BPNT tahap 4 ini masih dalam 'Proses Burekol' atau KPM yang belum mendapatkan Surat Undangan masih status periode salur lama yakni 'April-Juni 2024'.
Cek Penerima BPNT
Selagi menunggu proses pembukaan rekening, ada baiknya para KPM cek status NIK KTP secara berkala terkait kelayakan menjadi penerima BPNT tahap 3, berikut ini caranya:
- Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi wilayah penerima manfaat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan/Desa.
- Masukkan nama lengkap sesuai e-KTP.
- Ketik kode captcha yang tertera.
- Klik 'Cari Data'.
- Halaman akan menampilkan informasi terkait status penerima BPNT atau tidak.
Apabila pada halaman tertera status 'Tidak Layak Penerima' artinya Anda sudah tidak bisa lagi mencairkan dana BPNT 2024.
Syarat Penerima BPNT
Adapun syarat penerima BPNT 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah, erikut ini syaratnya:
- Warna Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) aktif.
- Bukan menjadi bagian dari anggota TNI, POLRI dan ASN.
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus di data Desa.
- Belum menerima bansos lain seperti BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM dan lainnya.
Terdapat banyak faktor yang menyebabkan status KPM Anda di tidak layakan seperti dinilai sudah tidak lagi memiliki beban ekonomi.
Pasalnya, pemerintah secara rutin melakukan verifikasi ulang pada DTKS yang berisikan daftar penerima bansos agar tidak salah sasaran.
Sehingga, akan ada KPM lama yang akan tersingkirkan dan digantikan oleh KPM baru yang dinilai lebih layak menerima saldo dana bansos.
Demikian cara cek status NIK KTP untuk mengetahui kelayakan penerima saldo dana bansos BPNT tahap 3 alokasi Juli-September 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. GABUNG DI SINI