NIK Elektronik KTP Anda Masuk Sebagai Nominasi Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024!

Selasa 27 Agu 2024, 14:49 WIB
Selamat NIK e-KTP anda telah lolos sebagai penerima saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Selamat NIK e-KTP anda telah lolos sebagai penerima saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) elektronik KTP anda berhasil terpilih sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Saat ini, Pemerintah sudah melakukan pengecekan data terkait NIK elektronik KTP yang mendaftar subsidi bansos PKH 2024.

Adapun tujuan pengecekan tersebut agar bantuan dapat diterima oleh keluarga miskin di Indonesia dengan tepat sasaran.

Diharapkan bantuan ini, penerima manfaat dapat meringankan beban ekonomi dari setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Besaran dana bantuan Rp2.400.000 diperuntukkan kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama tahun 2024.

Bantuan terbagi menjadi empat tahapan dengan besatan nominal yang diberikan Rp600.000.

Jadwal Tahapan Pencairan Subsidi Bansos PKH 2024

Penerima juga dapat melakukan pengecekan terkait status pencairan melalui website Kemensos RI.

Berikut Cara Cek Status Penerima Subsidi Bansos PKH 2024

Penerima dapat melakukan pencairan melalui Kantor Pos atau Bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI dan Bank Mandiri.

Bagi penerima yang sudah tercatat pada daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pencairan dapat dilakukan melalui Bank Himbara.

Sebaliknya penerima yang belum terdaftar pada KKS, bisa melakukan pencairan melalui Kantor Pos.

Pemerintah juga melakukan pencairan kepada lima kategori KPM lainnya dengan nominal dana yang berbeda.

Berikut Nominal Dana Bansos PKH 2024

  • Balita usia 0-6 : Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Berita Terkait

News Update