JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan Anda telah terdata oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menerima subsidi saldo dana gratis dari bansos PKH dan BPNT yang cair di bulan Agustus hingga Oktober 2024.
Menjelang akhir Agustus 2024, pemerintah bersama Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan subsidi bantuan sosial (bansos) saldo dana gratis kepada KPM yang NIK e-KTP dan namanya telah tervalidasi.
Pencairan saldo dana bansos PKH (Program Keluarga Harapan) tahap ke-4 dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tahap ke-6 periode bulan September hingga Oktober 2024 akan diketahui akan segera berlangsung.
Kendati demikian, tak sedikit Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kemungkinan tidak akan mendapatkan saldo dana gratis dari bansos PKH dan BPNT pada periode ini.
Sebab, pemerintah telah membuat ketentuan baru terkait syarat penerimaan bantuan sosial PKH, BPNT, dan sejumlah program bansos lainnya pada tahun 2024 ini.
Adapun sejumlah kategori yang perlu diketahui oleh masyarakat mengenai syarat penerima manfaat adalah sebagai berikut:
1. Data Harus Padanan dengan Dukcapil
Agar bantuan sosial dapat cair, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memastikan bahwa data mereka cocok dengan data yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kesesuaian data KPM ini sangat krusial, karena jika data tidak padan, Kementerian Sosial tidak dapat memproses pencairan bantuan untuk KPM yang bersangkutan.
2. Memiliki Komponen dalam Keluarga
Untuk syarat kedua, penerima manfaat PKH harus memiliki komponen dalam keluarga seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, atau anggota keluarga dengan disabilitas berat. Memiliki salah satu komponen ini menunjukkan bahwa KPM telah memenuhi dua syarat yang diperlukan untuk pencairan bantuan.
3. Data Valid dan Tidak Bermasalah
Ketiga, data KPM harus dalam kondisi valid dan tanpa masalah. Dengan kata lain, tidak boleh ada anomali dalam rekening atau data yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Validitas data memastikan proses pencairan bantuan berjalan dengan lancar dan tanpa gangguan.
4. Lolos Verifikasi Kelayakan
Syarat keempat untuk pencairan bantuan adalah lolosnya KPM dalam verifikasi kelayakan yang dilakukan setiap bulan. Verifikasi ini memastikan bahwa penerima bantuan tetap memenuhi syarat untuk bantuan sosial. KPM yang berhasil melewati verifikasi ini sudah memenuhi empat dari lima syarat untuk pencairan bantuan.