Saldo Dana Rp1.800.000 Telah Masuk Rekening, Selamat! NIK KTP Anda Tercatat Penerima Bansos Beasiswa PIP Pencairan Agustus 2024

Senin 26 Agu 2024, 11:58 WIB
Siswa dengan NIK KTP yang sudah terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, bisa mencairkan saldo dana bantuan beasiswa hingga Rp1.800.000 untuk pencairan Agustus 2024.(kemdikbud.go.id)

Siswa dengan NIK KTP yang sudah terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, bisa mencairkan saldo dana bantuan beasiswa hingga Rp1.800.000 untuk pencairan Agustus 2024.(kemdikbud.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa untuk kriteria di bawah ini, berhak atas saldo dana bantuan sosial (Bansos) hingga Rp1.800.000 per orang dari Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 di tahun anggaran 2024.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kedikbud) RI, tengah menyalurkan bantuan uang tunai bagi peserta didik yang tergolong dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Penyaluran bantuan tersebut sebagai upaya implementasi dari pengamalan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan 2 tentang keberhakan warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang wajib dibiayai oleh pemerintah.

Dengan demikian, upaya pemerataan akses dan kesempatan belajar bagi anak putus sekolah dalam mengenyam wajib belajar 12 tahun, bisa tercapai.

Sebab bantuan yang disalurkan tersebut guna mengatasi kendala  fianansial individu yang kerap dialami oleh keluarga kurang mampu di tanah air.

Tujuan Utama PIP

Sebagai program inisiatif pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan mutu pendidikan dan ilmu bagi anak di usia 7 tahun hingga 18 tahun, saat mereka mengenyam pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) demi peningkatan Sumber Daya Manusia.

Program ini merupakan bantuan uang tunai yang sudah disesuaikan berdasarkan kebutuhan per individu peserta didik dari jenjang pendidikan masing-masing, untuk membiayai pendidikan sampai tamat sekolah.

Sasaran Penerima PIP 2024

Adapun sasaran utama penerima bansos PIP, ditentukan berdasarkan nama siswa yang sudah terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, diantaranya:

  • Diberikan kepada peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berlaku bagi siswa pemegang Surat Keputusan (SK) usulan Dinas Pendidikan
  • Berhak bagi pelajar yang menerima SK atas usulan Pemangku Kepentingan
  • Disalurkan kepada siswa-siswi dari hasil aktivasi SK Nominasi PIP

Perlu diketahui, Penyaluran PIP dilakukan secara bertahap, dan untuk penerima pada periode pencairan PIP di Agustus hingga September 2024, berlakukan bagi 3 golongan siswa penerima, meliputi:

  • Usulan Dinas Pendidikan
  • Usulan Pemangku Kepentingan, dan
  • Hasil aktivasi SK Nominasi

Sehingga dari ketiga prioritas tersebut, diwajibkan melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (Simpel) melalui bank penyalur yang sudah di tunjuk, diantaranya: bank BRI, BNI dan BSI.

Metode Penarikan Dana PIP Pencairan Agustus 2024

Setiap siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan untuk ketiga kriteria di atas, sejatinya sudah bisa melakukan penarikan saldo dana bansos PIP untuk pencairan di Agustus 2024, dengan cara:

  • Mendatangi bank penyalur sesuai jenjang pendidikan
  • Membawa surat pengantar aktivasi rekening dari sekolah 
  • Melampirkan surat keterangan penerima PIP, berdasarkan jenis SK usulan dan aktivasi
  • Membawa identitas, seperti Kartu Pelajar, NIK KTP orang tua/wali atau siswa yang berlaku/aktif
  • Melampirkan salinan halaman depan raport siswa penerima
  • Mengisi formulir pembukaan rekening Simpel

Adapun bank yang ditunjuk sebagai bank penyalur, ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan siswa, yaitu:

  • Bank BRI, bagi siswa yang melakukan aktivasi rekeing Simpel untuk jenjang sekolah SD, SMP, termasuk SDLB, SMPLB, peserta Paket A dan Paket B
  • Bank BNI, aktivasi rekening bagi pelajar SMA, SMK, termasuk SMALB dan Paket C
  • Bank BSI, berlaku bagi seluruh siswa yang melakukan aktivasi rekening Simpel di wilayah Aceh

Rincian Dana PIP 2024

Dilansir dari Puslapdik Kemdikbudristek, untuk anggaran dana bansos PIP 2024, pemerintah menganggarkan bantuan sebesar Rp13,4 Triliun yang menyasar kepada 18,6 juta siswa penerima dari semua jenjang pendidikan, dengan rincian:

  • Jumlah bantuan PIP untuk anak SD dan sederajat sebesar Rp450.000 per siswa per tahun untuk kelas umum
  • Pelajar SMP dan sederajat mendapat dana PIP Kemdikbud sebesar Rp750.000 per siswa per tahun untuk kelas umum
  • Peserta didik SMA dan sederajat menerima dana PIP sebesar Rp1.800.000 per siswa per tahun untuk kelas umum

Sedang bagi siswa yang baru masuk dan duduk di kelas akhir berhak memperoleh:

  • SD: Rp225.000 per siswa 
  • SMP: Rp375.000 per siswa
  • SMA: Rp900.000 per siswa

Cek Status Pencairan PIP Kemdikbud 2024

Dalam penyaluran bantuan beasiswa PIP tersebut, diharapkan peran serta aktif dari sekolah maupun orang tua/wali hingga siswa itu sendiri, untuk selalu mengecek secara berkala perihal pencairannya, dengan cara:

  • Akses laman SIPINTAR Enterprise di pip.kemdikbid.go.id
  • Pilih kolom ' Cari Penerima PIP'
  • Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang tertera di Kartu Keluarga (KK)
  • Jumlahkan hasil perhitungan pada kolom konfirmasi/captcha
  • Klik tombol 'Cek Penerima PIP' dan tunggu hingga sistem menampilkan data siswa penerima yang dimaksud

Apabila terdapat keterangan 'Dana sudah Masuk' maka pencairan bisa dilakukan saat sesuai dengan jadwal pencairan.

Demikian informasi perihal penyaluran saldo dana bansos beasiswa PIP 2024 yang cair Agustus 2024. 

Sebarkan informasi ini kepada saudara, kerabat, teman hingga tetangga dekat yang membutuhkan, demi kelancaran penyaluran bantuan agar tepat sasaran. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Reporter

Berita Terkait

News Update