JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat! Anda berhasil klaim saldo dana gratis Rp700.000 dari insentif Prakerja. Ingin tahu cara mencairkannya ke dompet elektronik? Simak artikel Poskota berikut ini hingga tuntas untuk informasi lengkapnya.
Setelah pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 71 resmi ditutup beberapa waktu yang lalu, beredar kabar jika pembukaan gelombang baru akan segera dilaksanakan.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 diperkirakan akan dimulai pada hari Jumat, 30 Agustus 2024. Pastikan Anda memiliki akun yang terdaftar di situs resmi Prakerja, prakerja.go.id, untuk menghindari kendala saat pendaftaran.
Perlu diingat bahwa tanggal di atas bersifat tentatif dan dapat berubah berdasarkan keputusan dari pihak penyelenggara. Untuk memastikan informasi yang akurat, disarankan untuk secara rutin memeriksa pembaruan terbaru yang diumumkan.
Jika Anda belum memiliki akun, segera daftarkan diri Anda dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di KTP Anda. Pastikan untuk melengkapi semua data profil Anda dengan akurat.
Dengan persiapan yang tepat, Anda akan lebih siap untuk mengikuti proses pendaftaran dan memaksimalkan penggunaan insentif saldo dana gratis yang ditawarkan oleh program Kartu Prakerja.
Pada tahun 2024 ini, Program Kartu Prakerja kembali diaktifkan dengan mengikuti skema yang telah ditetapkan.
Program ini menawarkan pelatihan gratis kepada peserta terdaftar dan memberikan insentif Prakerja berupa saldo dana yang dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pelatihan.
Peserta dapat memilih dari berbagai jenis pelatihan yang relevan dengan kebutuhan mereka dan mengikuti kursus secara online maupun offline.
Pendaftaran program dilakukan secara daring melalui situs resmi prakerja.go.id, dan peserta harus memenuhi syarat tertentu untuk dapat menerima manfaat insentif Prakerja.
Pendaftaran Program Kartu Prakerja sendiri pada umumnya dibuka setiap dua minggu sekali, dimulai pada hari Jumat dan berlangsung selama empat hari hingga hari Senin.
Untuk memastikan Anda tidak melewatkan periode pendaftaran, periksa situs resmi Kartu Prakerja atau aplikasi terkait secara rutin. Selama periode ini, calon peserta dapat mendaftar dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Pastikan Anda tidak kehilangan kesempatan untuk segera bergabung dengan gelombang terbaru dengan rutin memeriksa jadwal di situs prakerja.go.id serta mengikuti akun media sosial PMO Kartu Prakerja.
Dengan cara tersebut, Anda akan selalu mendapatkan informasi terkini dan tidak kehilangan peluang untuk berkesempatan klaim saldo dana Prakerja senilai Rp700.000 yang bisa langsung dicairkan ke dompet elektronik.
Setelah pendaftaran ditutup, hasil seleksi biasanya diumumkan dalam waktu dua hari. Pengumuman hasil seleksi tersebut dijadwalkan pada hari Rabu minggu berikutnya.
Jika Anda ingin memastikan apakah pendaftaran untuk Kartu Prakerja Gelombang 72 sudah dimulai, ikuti langkah-langkah berikut untuk memeriksa statusnya:
Cara Cek Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 secara Online
- Kunjungi Situs Resmi: Akses laman prakerja.go.id.
- Login ke Akun Anda: Masuk dengan akun yang sudah ada. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu.
- Periksa Dashboard: Setelah berhasil login, kunjungi dashboard Prakerja.
- Cek Menu “Gabung Gelombang”: Jika menu ini terlihat, pendaftaran sudah dibuka. Jika tidak, kemungkinan pendaftaran Gelombang 72 belum dimulai.
- Pantau Pengumuman: Ikuti akun Instagram resmi @prakerja.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru.
Agar bisa mendapatkan saldo dana gratis sebesar Rp700.000 dari insentif Prakerja pada pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72, peserta harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditentukan, termasuk beberapa kriteria utama berikut ini:
Syarat Daftar Program Kartu Prakerja
- Belum pernah menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.