Tarik tunai saldo dana bansos Rp500.000 dari PKH pencairan Juli-Agustus 2024 untuk penerima kategori ini. (Dok. Wildan Apriadi)

EKONOMI

Tarik Tunai Saldo Dana Bansos Rp500.000 dari Bantuan Pemerintah Jalur PKH, Rekening KKS Anda Udah Dapat Transferan

Sabtu 24 Agu 2024, 05:16 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi NIK KTP dan KK yang dinyatakan masuk ke dalam daftar penerima saldo bansos Rp500.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori ibu hamil atau nifas bisa langsung mengecek apakah rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sudah dapat transferan dana bansos Rp500.000 untuk Agustus 2024 ini. 

Pasalnya, pencairan bansos PKH periode Juli-Agustus melalui KKS sudah mulai dilakukan oleh Kemensos. 

KPM dengan kategori ibu hamil atau nifas bisa mendapatkan saldo dana Rp3.000.000 per tahun dari PKH. 

Kini pencairan memasuki tahap empat dan akan berakhir pada akhir Agustus 2024. 

Syarat Terima PKH

Bansos PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang diberikan pemerintah melalui Kemensos kepada KPM. 

KPM sendiri merupakan golongan masyarakat kurang mampu atau miskin yang datanya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi calon penerima bantuan PKH, meliputi:

Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.

Kategori Penerima PKH 2024

Terdapat tujuh kategori penerima bantuan dari PKH dengan rincian sebagai berikut:

Cara Cek Bansos PKH

1. Lewat aplikasi 

2.  Website Kemensos

Disclaimer: Tahapan verifikasi, penetapan KPM, hingga jadwal pencairan bansos PKH sepenuhnya merupakan wewenang Kemensos RI, dan informasi yang disajikan Poskota merupakan gambaran umum saja terkait bantuan tersebut.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

Tags:
Bansos PKHcek bansos kemensossaldo dana bansosdana bansossaldo bansosNIK KTP

Aminudin AS

Reporter

Aminudin AS

Editor