JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jadwal pencairan saldo dana bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 menjadi sorotan, terutama karena adanya beberapa perubahan terkait penyaluran bantuan tersebut.
Dikutip dari laman Facebook resmi PKH dan BPNT 2024, tersirat bahwa, penyaluran bansos PIP ini akan dialihkan ke tahap selanjutnya untuk peserta didik tertentu.
Peralihan ini terutama berlaku bagi peserta didik yang belum mendapatkan bansos pada termin sebelumnya, meskipun telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Diketahui bahwa jadwal pencairan saldo dana bansos PIP untuk termin kedua ini sendiri akan rampung pada bulan September 2024.
Bagi peserta didik yang belum menerima dana bansos PIP pada termin kedua, disarankan untuk segera melakukan aktivasi rekening di bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
Proses aktivasi rekening ini dapat dilakukan di Bank Himbara, yang terdiri dari Bank BRI dan Bank BNI. Bagi siswa SD dan SMP sederajat, aktivasi rekening dilakukan di Bank BRI.
Sementara itu, bagi siswa SMA sederajat, proses aktivasi dilakukan di Bank BNI. Dengan begitu, para peserta dapat segera melakukan aktivasi rekening agar pencairan PIP dapat berjalan lancar pada termin ketiga nanti.
Oleh karenya, penting juga kepada para peserta didik dan orang tua untuk terus memantau informasi terbaru mengenai pencairan saldo dana bansos PIP sepanjang tahun 2024 melalui kanal resmi pemerintah.
Kriteria Peserta Didik Penerima PIP
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima PIP agar memenuhi kriteria saldo dana bansos sesuai kategori dai jenjang SD hingga SMA.
1. Peserta Didik Pemegang KIP
Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu persyaratan utama untuk bisa menjadi penerima bantuan social PIP.
Siswa yang sudah memiliki KIP secara otomatis akan terdaftar sebagai calon penerima bantuan PIP, karena kartu ini merupakan bukti bahwa siswa tersebut berasal dari keluarga yang membutuhkan bantuan.
2. Peserta Didik dari Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Selain pemegang KIP, siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin juga berhak menerima PIP. Kriteria ini juga mencakup siswa yang hidup dalam kondisi khusus.
3. Anak Yatim/Piatu/Yatim Piatu
Anak-anak yang kehilangan satu atau kedua orang tuanya, baik yang tinggal di rumah, sekolah, panti sosial, atau panti asuhan, juga memenuhi syarat untuk menerima bantuan PIP.
4. Korban Bencana Alam
Siswa yang menjadi korban bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, atau kebakaran, juga dapat menjadi penerima PIP. Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada anak-anak dalam situasi darurat seperti ini agar mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan.
5. Siswa Putus Sekolah
Bagi siswa yang pernah putus sekolah dan diharapkan dapat kembali melanjutkan pendidikan, PIP bisa menjadi salah satu solusi. Bantuan ini dapat digunakan untuk membantu mereka kembali bersekolah.
6. Mengalami Gangguan Fisik
Siswa yang mengalami gangguan fisik atau disabilitas juga berhak mendapatkan PIP. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa semua anak, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, dapat mengakses pendidikan dengan layak.
7. Korban Musibah
Anak-anak yang menjadi korban musibah lainnya, seperti kecelakaan atau kejadian tak terduga yang menimpa keluarga mereka, juga dapat menerima bantuan dari PIP.
8. Memiliki Lebih dari Tiga Saudara yang Tinggal Serumah
Siswa yang berasal dari keluarga dengan banyak anak dan tinggal serumah juga diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan ini.
Dengan kondisi ekonomi yang lebih terbatas, bantuan PIP diharapkan dapat meringankan beban keluarga tersebut.
9. Peserta Lembaga Kursus atau Satuan Pendidikan Nonformal Lainnya
PIP tidak hanya diperuntukkan bagi siswa sekolah formal, tetapi juga siswa yang mengikuti kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Hal ini untuk memastikan bahwa mereka yang memilih jalur pendidikan alternatif tetap mendapatkan akses ke bantuan pendidikan.
Cara Cek Bansos PIP
Adapun langkah-langkah yang bisa diikuti untuk Anda yang ingin mengecek infromasi lebih lanjut terkait penerimaan saldo dana bansos PIP.
1. Buka Laman pip.kemdikbud.go.id
Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi PIP yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Isi Kolom dengan NISN dan NIK
Pada halaman utama, akan ada kolom untuk memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan nomor yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data yang terdaftar.
2. Jawab Penjumlahan
Untuk verifikasi keamanan, Anda akan diminta menjawab pertanyaan penjumlahan sederhana. Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa yang mengakses informasi adalah manusia, bukan robot.
3. Klik “Cek Penerima PIP”
Setelah mengisi semua data yang diminta, klik tombol “Cek Penerima PIP” dan status penerima akan muncul secara otomatis.
4. Klik “Cek Penerima PIP”
Setelah mengisi semua data yang diminta, klik tombol “Cek Penerima PIP” dan status penerima akan muncul secara otomatis.
Dengan mengikuti langkah-langkah diatas, siswa dari jenjang SD sampai dengan SMA bisa dengan mudah mengecek penerimaan saldo dana bansos PIP sesuai kriteria.