JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi anda siswa SD hingga SMA atau SMK dan sederajat, karena berkesempatan klaim saldo dana bansos Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2024.
Seperti diketahui bahwa KJP Plus Agustus 2024 cair mulai tanggal 6 Agustus 2024 lalu.
Anda bisa melakukan pengecekan NIK dan NISN, untuk memastikan telah terverifikasi sebagai penerima saldo dana bansos KJP Plus 2024 atau belum.
Pastikan juga anda tidak melewatkan setiap proses pendaftaran KJP Plus 2024 sebelumnya.
Sebagai informasi, jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2024 sebanyak 533.649 peserta didik.
Adapun rincian besaran nominal KJP adalah sebagai berikut ini.
Rincian Besaran Nominal KJP Plus 2024
SD/MI
1. Biaya rutin: Rp135.000
2. Biaya berkala: Rp115.000
SMP MTs
1. Biaya rutin: Rp185.000
2. Biaya berkala: Rp115.000
SMA/MA
1. Biaya rutin: Rp235.000
2. Biaya berkala: Rp185.000
SMK
1. Biaya rutin: Rp235.000
2. Biaya berkala: Rp215.000
PKBM
1. Biaya rutin: Rp185.000
2. Biaya berkala: Rp115.000
Biaya rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai hanya Rp100.000 per bulan, sedangkan sisa dari biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan non tunai.
Selanjutnya, berikut ini adalah cara cek penerima KJP Plus Agustus 2024 yang bisa anda lakukan sebelum melakukan cek rekening Bank DKI.
Cara Cek Status Penerima KJP
1. Buka laman kjp.jakarta.go.id atau KLIK LINK
2. Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP'
3. Pilih layanan situs ‘Pencarian’
4. Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus
5. Klik 'Tahun'
6. Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’
7. Klik menu ‘Cek’
Itulah cara cek status penerima saldo dana bansos KJP Plus 2024. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.