JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah NISN milik peserta didik di DKI Jakarta yang yang lolos jadi penerima KJP Plus tahap 1 bakal mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi (Pemprov) Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sudah mulai mencairkan kembali subsidi KJP Plus untuk sejumlah pelajar.
Penyaluran dana KJP Plus sudah dilaksanakan sejak 6 Agustus 2024. Dana bantuan ini dikirimkan melalui rekening bank DKI penerima.
Adapun, peserta didik yang berhak menjadi penerima KJP Plus adalah siswa yang Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) nya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pada penyaluran tahap ini, jumlah peserta didik yang menerima bantuan sebanyak 533.649 pelajar.
Bila dirincikan, peserta didik yang menerima bantuan, yakni 240.966 siswa SD/MI, 152.854 siswa SMP/MTS, 50.843 siswa SMA/MA, 87.906 siswa SMK, dan 1.080 PKBM.
Berikut sejumlah dokumen yang menjadi yarat untuk mengajukan diri jadi penerima KJP Plus.
Syarat menjadi penerima KJP Plus
Untuk menjadi penerima KJP Plus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
- Menggunakan angkutan umum.
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
- Daya pemanfaatan internet rendah.
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Syarat Dokumen untuk Daftar KJP Plus
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri jadi penerima KJP PLus dapat menyimak sejumlah persyaratan di bawah ini.
1. Surat permohonan kepada gubernur (format standar disediakan sekolah)
2. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi KTP orang tua/wali peserta didik
Dokumen-dokumen tersebut dibawa oleh orang tua/wali peserta didik ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran.
Besaran Dana Bantuan KJP
1. SD/MI
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
2. SMP/MTS
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
3. SMA/MA
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
4. SMK
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
Demikian informasi mengenai syarat dan nominal dana bantuan KJP Plus Tahap 1 yang cair Agustus 2024.
Supaya terus mendapatkan informasi terbaru mengenai berita-berita yang ditayangkan Poskota, mulai dari sepakbola, tekno, news, viral, seleb, Anda dapat bergabung di saluran Whatsapp resmi Poskota dengan KLIK DI SINI