Selamat! NIK KTP dan KK Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT. (Facebook/edit: Dzikri)

EKONOMI

Nama dari NIK KTP Anda Lolos Validasi sebagai Penerima Bansos PKH dan BPNT, Cek 3 Golongan KPM yang Terima Subsidi Pemerintah Lebih Cepat di Rekening

Jumat 23 Agu 2024, 22:58 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) yang lolos validasi sebagai penerima Bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Saat ini, terdapat tiga golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT, yang akan segera menerima saldo dana bantuan di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.

Di bawah ini adalah golongan KPM tersebut seperti dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos:

1. KPM PKH Murni

Merupakan KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia dan kini beralih ke KKS. 

Golongan ini diperkirakan akan menerima bantuan minimal Rp225.000 untuk periode Juli-September 2024. 

Dana tersebut merupakan bantuan yang akan diberikan kepada KPM dengan komponen anak sekolah jenjang SD sederajat.

2. KPM BPNT Murni

Merupakan KPM yang sebelumnya menerima BPNT melalui PT Pos Indonesia dan kini juga beralih ke KKS. 

Bantuan minimal yang akan diterima oleh golongan ini adalah Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan, dengan Rp200.000 per bulan.

3. KPM PKH Plus BPNT 

Merupakan KPM yang sebelumnya menerima kedua jenis bantuan, yaitu PKH dan BPNT, melalui PT Pos Indonesia dan kini beralih ke KKS. 

Bantuan yang akan diterima oleh golongan ini diperkirakan minimal Rp825.000, yang merupakan gabungan dari bantuan BPNT sebesar Rp600.000 dan bantuan PKH sebesar Rp225.000, yaitu jika memiliki komponen PKH siswa SD.

Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial

Masyarakat perlu mengetahui bahwa penyaluran bantuan sosial di Indonesia saat ini dilakukan melalui dua mekanisme utama, yakni secara non-tunai melalui rekening bank menggunakan KKS, dan secara tunai melalui PT Pos Indonesia. 

Beberapa daerah di Indonesia menerima bantuan sosial melalui KKS, sementara daerah lain menerimanya melalui PT Pos Indonesia. 

Bahkan, ada juga daerah yang sepenuhnya menggunakan salah satu dari dua mekanisme tersebut.

Keberagaman dalam mekanisme penyaluran ini disebabkan oleh berbagai pertimbangan, yang membuat Kementerian Sosial Republik Indonesia memutuskan bahwa sebagian bantuan sosial disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia, sementara sebagian lainnya disalurkan secara non-tunai lewat rekening KKS. 

Namun, pada tahap penyaluran untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2024, bantuan yang sebelumnya disalurkan melalui PT Pos Indonesia kini sedang dalam proses migrasi ke KKS.

Proses tersebut dapat dipantau melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Progres Proses Migrasi dan Peralihan Penyaluran Pos ke Rekening KKS

Diperkirakan seluruh Indonesia akan beralih ke penyaluran bantuan secara non-tunai menggunakan KKS, kecuali untuk daerah-daerah tertentu yang sulit dijangkau oleh perbankan, yaitu daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). 

Daerah-daerah ini tetap akan menggunakan PT Pos Indonesia untuk penyaluran tunai.

Peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2024 memang belum dicairkan. 

Proses migrasi ini memerlukan waktu yang tidak sebentar karena dimulai dari awal, termasuk pembukaan rekening kolektif, pendistribusian buku tabungan, penerbitan KKS, dan sosialisasi kepada KPM. 

Proses ini diprediksi akan memakan waktu hingga minggu-minggu terakhir bulan September 2024, bahkan mungkin hingga bulan berikutnya.

Banyak pendamping PKH yang merasa kebingungan saat mengecek status KPM di SIKS-NG, karena penyalur bantuannya sudah bukan PT Pos Indonesia lagi, melainkan bank penyalur yang belum memberikan sosialisasi lebih lanjut mengenai perubahan ini.

Proses pencairan bantuan yang mengalami peralihan penyaluran ini diprediksi akan dimulai paling cepat pada bulan September 2024, terutama pada minggu-minggu terakhir bulan tersebut. 

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, sesuai arahan Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
bansosnomor induk kependudukanBantuan Pangan Non TunaiBansos PKHSaldo danasubsidi

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor