Cek Bansos Kemensos Sekarang, Siapa Tahu Anda Berhak Dapat Bantuan Rp4.200.000 dari Pemerintah

Jumat 23 Agu 2024, 02:47 WIB
Cek bansos kemensos sekarang dengan dua langkah berikut. (Foto: Canva/Edited By Fia Afifah)

Cek bansos kemensos sekarang dengan dua langkah berikut. (Foto: Canva/Edited By Fia Afifah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cek bansos kemensos merupakan platform yang digunakan untuk memeriksa status penerima bantuan sosial sebesar Rp4.200.000.

Bantuan tersebut berasal dari dua bansos reguler yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Bansos ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu, rentan misikin sampai sangat miskin. Mempunyai tanggungan keluarga yang banyak dan sumber pendapatan yang minim.

Seseorang, keluarga atau kelompok yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial berhak mendapatkan jaminan pemerintah untuk hidup layak.

Siapa saja bisa melihat status penerima manfaat di laman cek bansos secara online dengan cara dibawah ini.

Cek Bansos Pakai HP

  • Buka laman cek.bansos.kemensos.go.id
  • Masukkan alamat Anda mulai dari provinsi, kota, kecamatan dan desa.
  • Ketik nama Anda
  • Ketik ulang kode yang berada di kolom
  • Klik tombol cari

Jika nama Anda terdata menjadi penerima manfat maka data Anda akan muncul beserta jenis bansos yang Anda terima.

Apabila tidak ditemukan, Anda bisa mendaftarkan diri jika merasa layak mendapatkan bansos dengan cara di bawah ini.

Cara Daftar Bansos

Terdapat dua cara yang bisa anda lakukan untuk mendaftarkan diri menjadi penerima bansos yakni secara offline dan online.

1. Daftar ke kantor desa

Untuk langkah pendaftaran secara offline, Anda bisa mengunjungi kantor desa/kelurahan setempat. Bawa dokumen yang Anda perlukan yakni :

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP setiap angota keluarga
  • Surat keterangan dari RT bahwa Anda benar-benar layak mendapat bantuan (Tidak semua kantor desa/kelurahan akan meminta surat ini. Tapi surat ini akan menjadi penguat bagi pertimbangan kelurahan/desa dalam proses penilaian dan verifikasi)
  • Tunggu sampai proses verifikasi selesai

Tanyakan progresnya kepada kelurahan apakah Anda sudah masuk atau belum pada sistem.

2. Daftar menggunakan aplikasi

Selain mendatangi kantor desa, Anda juga bisa daftar melalui aplikasi Cek Bansos dengan cara berikut :

  • Instal aplikasi Cek Bansos di Playstore.
  • Buat akun terlebih dahulu dengan mengklik tombol 'Daftar'.
  • Masukkan data pribadi sesuai dengan KTP dan KK, lakukan foto selfi sambil memegang KTP lalu kirimkan data tersebut.
  • Tunggu sampai terdapat e-mail masuk, lalu lakukan langkah verifikasi dengan mengklik tautan pada e-mail yang Anda terima.
  • Anda akan diminta masuk kembali ke aplikasi Cek Bansos kemudian pilih menu 'daftar usulan' untuk mengusulkan nama Anda.
  • Klik menu 'tambah usulan' dan isi data pribadi yang diusulkan sesuai yang diminta.
  • Setelah Anda memasukan data diri Anda, gunakan menu "Tanggapan Kelayakan" menu ini digunakan untuk memberikan keterangan layak atau tidaknya seseorang dalam menerima bansos. 
  • Cari data Anda lalu pilih icon jempol ke atas untuk menyatakan bahwa Anda layak menjadi penerima.
  • Beri alasan kelayakan Anda dan beri ceklis pada pernyataan pertanggung jawaban. 
  • Dan tunggu hingga proses verifikasi oleh Dinas Sosial selesai.

Besaran Bansos

1. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)

Besaran dana yang didapatkan oleh penerima bansos BPNT yakni sebesar RP400.000, diberikan setiap dua bulan sekali. Satu tahun terdapat 6 tahap pencairan BPNT.

2. PKH (Program Keluarga Harapan)

Besaran dana PKH berbeda berdasarkan komponennya. Beikut poinnya:

  • Komponen Balita mendapat Rp750.000
  • Komponen Anak SD mendapat Rp225.000
  • Komponen Anak SMP mendapat Rp375.000
  • Komponen Anak SMA mendapat Rp500.000
  • Komponen Ibu Hamil mendapat Rp750.000 
  • Komponen Disabilitas mendapat Rp600.000
  • Komponen Lansia mendapat Rp600.0000

Itulah cara untuk melihat status penerima bansos dan cara daftar bansos bagi Anda yang belum terdata.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update