KPM Bansos PKH BPNT Bakal Terima Subsidi Bantuan Pemerintah Jenis Ini, Segera Periksa Nama Penerima di Cek Bansos!

Kamis 22 Agu 2024, 10:54 WIB
Berikut ini bansos milik kemensos untuk KPM bansosPKH BPNT jenis berberbeda, yakni bansos beras 10 kg. (Foto: Canva/Edited By Fia Afifah)

Berikut ini bansos milik kemensos untuk KPM bansosPKH BPNT jenis berberbeda, yakni bansos beras 10 kg. (Foto: Canva/Edited By Fia Afifah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bukan bansos PKH atau BPNT, KPM juga akan menerima subsidi bansos yang menyasar keluarga kurang mampu yang akan dibagikan hingga Desember 2024 nanti.

Dengan program bantuan sosial (bansos) beras 10 kg ini, pemerintah melalu Kementrian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran hingga Rp8,2 triliun berupa beras, telur dan ayam.

Besaran Bansos Pangan/ Bansos Beras 10 Kg

Bansos beras beras akan diberikan masing-masing 10 kg kepada 21,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. 

Kriteria penerimanya adalah keluarga yang telah masuk dalam bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Sementara bantuan pangan berupa penyaluran telur dan daging ayam gratis penyalurannya baru akan dilakukan April 2023. Bantuan ini diberikan kepada 1,4 juta KPM. 

Jumlah volume yang diberikan per bulan per keluarga penerima manfaat adalah 10 kilogram beras. Kemudian, daging ayam 1 kilogram, dan telur ayam 1 pak.

Kriteria Penerima Bansos Pangan

Meski begitu, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos pangan. Sebab, ini hanya diberikan kepada empat golongan (KPM) yang berasal Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Empat golongan penerima bansos pangan itu adalah KPM bansos PKH, KPM bansos BPNT, KPM bansos PKH plus BPNT, dan KPM balita atau anak yang berisiko stunting yang datanya bersumber dari BKKBN.

Cara Cek Status Penerima Subisidi Beras 10 Kg

Penting bagi masyarakat untuk memastikan apakah telah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id sebagai berikut:

- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id/

- Isi wilayah penerima manfaat, yakni Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan dan Desa

Berita Terkait
News Update