JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Untuk mendapatkan dana talang agar usaha UMKM Anda terus berjalan, tenang nggak usah khawatir.
Guna menjamin UMKM tetap berjalan dan terus bertahan, pemerintah berkomitmen membantunya dengan menggulirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Salah satu lembaga keuangan yang ditunjuk untuk merealisasikan program tersebut, adalah KUR BRI 2024.
Melalui program KUR BRI 2024, lembaga tersebut menjadi fasilisator guna membantu keuangan para pelaku UMKM yang ada di tanah air.
Bahkan, KUR BRI 2024 ini bisa memberikan pinjaman Rp100 juta untuk para nasabah UMKM yang membutuhkannya.
Kendati begitu, nasabah yang mengajukan KUR BRI 2024 akan tetap dilakukan pengecekan, atau BI Checking.
Hal tersebut dilakukan agar semua berjalan lancar guna menghindari kendala, khususnya dalam hal kewajiban angsuran.
Syarat mudah dan bunga rendah, tentunya KUR BRI 2024 ini akan banyak diminati oleh banyak para pelaku UMKM.
KUR BRI 2024 memberikan peluang bagi para pelaku UMKM di Indonesia, yang ingin merubah nasibnya.
Program KUR BRI 2024 tersebut, memiliki aturan dan persyaratan yang sama dengan KUR Bank lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah.
Selain KUR Mikro, BRI juga memberikan peluang untuk membantu finansial kepada mereka yang akan menjadi WNI.
Untuk KUR BRI Mikro dengan pinjaman Rp100 juta, nasabah akan dikenakan bunga sebesar 6 persen saja per tahunnya, atau 0,5 persen per bulannya.
Simulasi anggsuran jika mengajukan KUR BRI 2024 dengan nominal Rp100 juta.
1. Untuk angsuran 12 bulan = Rp 8.606.700 /bulan
2. Untuk angsuran 18 bulan = Rp 5.823.200 /bulan
3. Untuk angsuran 24 bulan = Rp 4.432.100 /bulan
4. Untuk angsuran 36 bulan = Rp3.042.200/perbulan
5. Untuk angsuran 48 bulan = Rp3.042.200/perbulannya
6. Untuk angsuran 60 bulan = Rp1.933.300/perbulannya.
Untuk bisa mendapatkan KUR BRI 2024 ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib diperhatikan oleh para pelaku UMKM.
Pastikan usaha tersebut, merupakan jenis usaha yang produktif yang mampu memberikan nilai tambah.
Selain memiliki NIK dan KTP, nasabah juga wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.