Cara daftarkan NIK KTP untuk jadi penerima bansos dari Pemerintah (Poskota.co.id/Fani Ferdiansyah)

EKONOMI

Panduan Mendaftar NIK KTP dan KK untuk Jadi Penerima Bansos PKH-BPNT 2024 Secara Offline

Kamis 22 Agu 2024, 19:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial atau bansos dari Pemerintah diberikan kepada masyarakat yang memiliki pendapatan rendah dengan kondisi ekonomi yang rentan.

Setiap penerima bansos harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah melalui proses verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka oleh Dinas Sosial setempat.

DTKS digunakan oleh Pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bansos, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

DTKS juga menjadi dasar untuk pendaftaran program-program bansos lain yang khusus untuk pelajar seperti PIP (Program Indonesia Pintar), KJP (Kartu Jakarta Pintar), atau KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul). 

Jika Anda termasuk layak menerima bansos tetapi Nomor Induk Kependudukan Anda belum tercatat di DTKS, Anda dapat mendaftarkan diri secara mandiri.

Terdapat dua skema untuk mendaftarkan NIK KTP ke sistem DTKS, yakni melalui desa dan kelurahan atau via aplikasi secara online, berikut panduannya:

Cara Daftar DTKS Secara Offline untuk Jadi Penerima Bansos dari Pemerintah

1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Setelah terdaftar, dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS).

3. Hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

4. Berita acara ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.

6. Data yang sudah diinput dalam SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi oleh bupati/wali kota.

7. Hasil verifikasi dan validasi yang telah disahkan oleh bupati/wali kota kemudian disampaikan kepada gubernur.

8. Gubernur akan meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada menteri terkait.

Cara Daftar DTKS Secara Offline untuk Jadi Penerima Bansos dari Pemerintah

1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store di perangkat telepon seluler.

2. Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk memulai proses registrasi.

3. Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.

4. Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP dan foto swafoto sedang memegang KTP.

5. Klik “Buat Akun Baru” setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar.

6. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.

7. Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.

8. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.

9. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.

Jika Anda sudah dinyatakan lolos verifikasi dan berhak menjadi penerima bansos, cek status dan jadwal pencairan melalui website Kemensos .(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
 

Tags:
bansosBantuan sosialpkhBPNTdtks

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor