Mahasiswa Tuntut Jokowi Mundur

Kamis 22 Agu 2024, 14:11 WIB
Ribuan mahasiswa mulai bergerak menuju gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, untuk berunjuk rasa menolak revisi UU Pilkada, Kamis, 22 Agustus 2024. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Ribuan mahasiswa mulai bergerak menuju gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, untuk berunjuk rasa menolak revisi UU Pilkada, Kamis, 22 Agustus 2024. (Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ribuan massa aksi yang tergabung dari mahasiswa beberapa universitas dan sejumlah elemen masyarakat, bergerak ke depan gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis siang, 22 Agustus 2024.

Massa aksi mulai berjalan long march dari depan gedung TVRI menuju depan gedung perwakilan rakyat. Dari pantauan di lokasi, massa aksi tampak tertib berjalan kaki dengan barisan memanjang dibagi menjadi beberapa bagian.

Sambil berjalan, mahasiswa tampak menyanyikan lagu dan berorasi dengan meneriakkan agar Presiden Joko Widodo segera lengser. "Turun turun turun Jokowi, turun Jokowi sekarang juga," kata massa aksi sambil long march.

Aksi tersebut diikuti ribuan mahasiswa dari beberapa universitas. Di antaranya Universitas Indonesia (UI), Universitas Trisaksi, Uhamka, hingga kampus dari luar kota yaitu Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unpad, Fawwaz Ihza Mahendra mengatakan aksi yang digelar hari ini menyikapi isu "Pembangkangan Konstitusi Presiden Jokowi dan Partai Koalisi Terhadap Pilkada 2024".

Dia mengatakan, aksi ini merupakan bentuk kekhawatiran akan tindakan pembangkangan terhadap konstitusi yang telah diobrak-abrik oleh rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan partai koalisi yang mendukungnya.

"Kekhawatiran mendalam kami Kema Unpad akan kondisi demokrasi yang saat ini sudah dikuasai keluarga Jokowi hingga menghalalkan segala cara untuk menjadikan pemerintahan dinasti," kata Fawwaz di lokasi.

Menurut Fawwaz, Presiden Jokowi telah bersikap otoriter dengan memanfaatkan jabatannya untuk melanggengkan kekuasaan, di antaranya lewat dinasti politik yang dibuat.

"Langkah demi langkah konkret dilangsungkan oleh Jokowi untuk melanggengkan kekuasaannya. Kepentingan politik yang belum tuntas serta melindungi karier politik anak-anaknya yang dinilai oportunis," ucapnya.

Fawwaz menilai, Jokowi dan partai koalisinya melakukan berbagai upaya dari mulai adanya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, hingga Putusan MA No. 23P/Hum/2024 yang membuka jalan untuk anaknya menempati bangku kekuasaan.

"Setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang perubahan persyaratan bagi calon pendaftar kepala daerah, muncul kekhawatiran oleh Koalisi Jokowi yang terbukti dengan adanya pembahasan draft RUU Pilkada oleh Badan Legislatif DPR-RI yang diselenggarakan secara kilat," katanya.

Berita Terkait

News Update