JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ratusan mahasiswa Trisakti berunjuk rasa di depan Gerbang Pancasila gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024 siang.
Pantaun di lokasi mahasiswa tampak berorasi di depan Gedung Pancasila tersebut.
Beberapa massa aksi melakukan perusakan fasilitas yang ada di depan Gedung Pancasila, misalnya seperti pot tanaman dan fasilitas lainnya.
Dalam unjuk rasa yang digelar hari ini, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan di antaranya yaitu menolak adanya dinasti politik Jokowi.
Tampak massa aksi membawa sejumlah spanduk poster di antaranya bertuliskan "Tolak Dinasti Politik" dan "Geruduk Senayan Rakyat Melawan".
Unjuk rasa yang digelar mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat ini salah satunya berkaitan dengan UU Pilkada yang tengah menjadi polemik.
Dalam prosesnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menolak menjalankan putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
Putusan itu menyebutkan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Namun Baleg DPR memilih mengikuti putusan MA yakni batas hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Hal itu membuat putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dapat lenggang maju di Pilkada 2024 serentak.
Jika menggunakan putusan MK, ketua umum PSI itu tidak memenuhi syarat maju di Pilkada 2024 serentak karena usinya masih 29 tahun saat penetapan calon yang dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.