JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan penyaluran saldo dana bansos program keluarga harapan (PKH) periode salur September - Oktober 2024 mendatang.
Namun kemungkinan ada sejumlah nomor induk kependudukan (NIK) serta kartu tanda penduduk (KTP) keluarga penerima manfaat (KPM) yang dicoret dalam daftar penerima.
Perubahan penerima manfaat ini senada dengan aktivitas Kemensos yang sedang melakukan pendataan atau verifikasi kelayakan di bulan Agustus 2024.
Dalam keterangan Kemensos, proses pendataan serta verifikasi ini dilakukan hingga akhir Agustus 2024 guna memutakhirkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta melihat akurasi data KPM agar penyaluran bansos bisa tepat sasaran.
Apabila proses pendataan serta verifikasi kelayakan telah dilakukan, nantinya KPM bisa melihat status terbarunya melalui aplikasi cek bansos.
Penyaluran Bansos PKH September - Oktober 2024
Mengutip dari kanal YouTube Info Bansos, saat ini Kemensos melalui dinas sosial serta pendamping bantuan sosial setempat tengah menyiapkan data penyaluran bantuan untuk periode September - Oktober 2024 di sejumlah wilayah di Indonesia.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa penerima manfaat merupakan KPM yang layak mendapatkan bansos kemensos.
Dari hasil pendataan serta verifikasi tersebut, Kemensos akan menentukan layak dan tidaknya KPM menerima bantuan dari pemerintah.
Kemudian data terbaru penerima bansos PKH terbaru ini akan dirilis pada awal September 2024. Alhasil, KPM baru bisa melihat status terbarunya di bulan tersebut.
Selanjutnya, jika mengikuti pola penyaluran bantuan pengumuman pencairan akan dilakukan di minggu ketiga atau keempat.
Oleh karena itu, perkiraan pencairan bansos PKH periode September - Oktober 2024 akan disalurkan pada akhir September atau awal Oktober.
Kategori KPM yang Dicoret
Berikut ini daftar NIK KTP yang akan dicoret Kemensos karena dinilai tidak layak mendapatkan bantuan, yaitu:
- KPM telah meninggal dunia
- Alamat KPM tidak bisa ditemukan atau sudah pindah domisili
- Terdeteksi sebagai anggota Polri, TNI, ASN atau pegawai BUMN dan BUMD
- KPM yang dinilai sudah mampu dan tidak memerlukan bansos
- Pensiunan ASN, TNI, Polri
- KPM yang terdaftar sebagai guru terverifikasi
- KPM yang memiliki gaji setara atau di atas UMR atau UMP
- KPM terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
- KPM yang aktif menjadi perangkat desa
- KPM penerima bansos selain dari Kemensos
Itulah deretan daftar NIK KTP KPM yang kemungkinan akan dicoret oleh Kemensos dalam pencairan bantuan sosial di periode September - Oktober 2024 mendatang.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.